Polisi Tetapkan 16 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Grogol
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 16 remaja menjadi pelaku tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu 12 Januari 2020. 11 di antara pelaku masih berstatus di bawah umur.
"Awalnya 21 orang, kami kemudian menyelidiki dan menetapkan 16 orang jadi tersangka, kebanyakan merupakan pelaku bawah umur," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru di kantornya, Rabu (15/1/2020).
Tiga pelaku yang diamankan, lanjut Audie, merupakan eksekutor, yakni, Alif (19), Sandi (18), dan Ronaldo (20). Ketiganya merupakan eksekutor yang membacok Hadi hingga terluka parah.
Hasil penyidikan sementara, Audie mengatakan tawuran dipicu karena saling ledek di media sosial. Kala itu kelompok Boncis mencoba meledek melalui comment di medsos. Karena tak ditanggap kelompok itu kemudian melempar petasan ke arah kelompok Semeru.
"Di situ korbannya marah, dan keluar gang. Saat itulah ia kemudian diserang pelaku yang kemudian langsung membacoknya," jelas Audie.
Audie mengatakan, selain karena petasan dan saling ledek. Pihaknya juga mendapati adanya zat psitropika yang ditemukan dari urine pelaku.
"Kami kemudian mengkomperasikan dengan beberapa pelaku, dan mereka mengaku menggunakan tramadol," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya Khadafi mengatakan, tawuran yang terjadi kerap dilakukan oleh dua kelompok itu.
Karenanya Arsya menegaskan pihaknya tidak mentolerir hal itu. Ia bakal menindak tegas setiap pelaku tawuran tak hanya di semeru melainkan tempat lainnya.
Sementara itu, selain melukai Hadi, Arsya mengatakan ada sejumlah orang yang terluka ringan. "Tapi tidak parah seperti Hadi," ucapnya.
Sementara atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pemukulan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara minimal 3 tahun.
"Dan kami akan ajak KPAI untuk mendampingi beberapa pelaku dibawah umur," tutupnya. (Baca Juga: Tiga dari 21 Pelaku Tawuran di Grogol Ditembak Polisi
Sebelumnya, tawuran antar remaja kembali terjadi di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu 12 Januari 2020. Akibat tawuran itu seorang remaja, Hadi Iqbal Ramdani (21), terbacok di bagian perutnya.
"Awalnya 21 orang, kami kemudian menyelidiki dan menetapkan 16 orang jadi tersangka, kebanyakan merupakan pelaku bawah umur," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru di kantornya, Rabu (15/1/2020).
Tiga pelaku yang diamankan, lanjut Audie, merupakan eksekutor, yakni, Alif (19), Sandi (18), dan Ronaldo (20). Ketiganya merupakan eksekutor yang membacok Hadi hingga terluka parah.
Hasil penyidikan sementara, Audie mengatakan tawuran dipicu karena saling ledek di media sosial. Kala itu kelompok Boncis mencoba meledek melalui comment di medsos. Karena tak ditanggap kelompok itu kemudian melempar petasan ke arah kelompok Semeru.
"Di situ korbannya marah, dan keluar gang. Saat itulah ia kemudian diserang pelaku yang kemudian langsung membacoknya," jelas Audie.
Audie mengatakan, selain karena petasan dan saling ledek. Pihaknya juga mendapati adanya zat psitropika yang ditemukan dari urine pelaku.
"Kami kemudian mengkomperasikan dengan beberapa pelaku, dan mereka mengaku menggunakan tramadol," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya Khadafi mengatakan, tawuran yang terjadi kerap dilakukan oleh dua kelompok itu.
Karenanya Arsya menegaskan pihaknya tidak mentolerir hal itu. Ia bakal menindak tegas setiap pelaku tawuran tak hanya di semeru melainkan tempat lainnya.
Sementara itu, selain melukai Hadi, Arsya mengatakan ada sejumlah orang yang terluka ringan. "Tapi tidak parah seperti Hadi," ucapnya.
Sementara atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pemukulan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara minimal 3 tahun.
"Dan kami akan ajak KPAI untuk mendampingi beberapa pelaku dibawah umur," tutupnya. (Baca Juga: Tiga dari 21 Pelaku Tawuran di Grogol Ditembak Polisi
Sebelumnya, tawuran antar remaja kembali terjadi di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu 12 Januari 2020. Akibat tawuran itu seorang remaja, Hadi Iqbal Ramdani (21), terbacok di bagian perutnya.
(mhd)