Diimingi Smartphone, Siswi SMA Diperdaya Pemuda Bejat hingga Hamil
A
A
A
JAKARTA - Siswi SMA sekolah swasta berusia 15 tahun dicabuli oleh tetangga, Deny Ramdhani (26) hingga hamil dengan iming-iming akan diberikan smartphone. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Cipeucang I, Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto menerangkan, kasus pencabulan sendiri terbongkar usai ayah korban, melaporkan kejadian ini ke Polsek Koja. Meski sempat berkilah saat ditangkap, namun setelah dipertemukan dengan korbannya, Deny mengakui perbuatannya. (Baca: Modus Pacaran, Sopir Angkota Perkosa Siswi SMP di Tangerang)
Aksi pencabulan yang dilakukan Deny dilakukan saat kondisi rumah sepi. Kala itu, Deny memanggil korban dan meminta masuk ke dalam kamar dan mengkunci pintu kamar.
Berbekal uang Rp50 ribu dan dijanjikan Smartphone baru, korban akhirnya terperdaya dan mengikuti nafsu pelaku. Kejadian itu terjadi di saat bulan Ramadan tepatnya, 20 Mei 2019. “Itu yang pertama,” jelas Andry kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Tak jauh berbeda, usai lebaran, 13 Juni 2019, pelaku kemudian mencabuli korban dirumah nya, setelah rumah korban penuh sesak lantaran banyaknya keluarga. Di hari itu pula, persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali dalam semalam.
Karena merasa telat datang bulan, lanjut Andry, korban kemudian meminta pertanggung jawaban. Bukannya bertanggung jawab, namun Deny malah balik mengancam korban. Ancaman Deny dilaporkan kepada ayah korban yang melaporkan kejadian ini ke Polisi.
“Pelaku sendiri rencananya akan menikah dalam waktu dekat,” tutur Andry sembari menyelidiki dugaan korban lain.
Atas perbuatannya, Deny terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto menerangkan, kasus pencabulan sendiri terbongkar usai ayah korban, melaporkan kejadian ini ke Polsek Koja. Meski sempat berkilah saat ditangkap, namun setelah dipertemukan dengan korbannya, Deny mengakui perbuatannya. (Baca: Modus Pacaran, Sopir Angkota Perkosa Siswi SMP di Tangerang)
Aksi pencabulan yang dilakukan Deny dilakukan saat kondisi rumah sepi. Kala itu, Deny memanggil korban dan meminta masuk ke dalam kamar dan mengkunci pintu kamar.
Berbekal uang Rp50 ribu dan dijanjikan Smartphone baru, korban akhirnya terperdaya dan mengikuti nafsu pelaku. Kejadian itu terjadi di saat bulan Ramadan tepatnya, 20 Mei 2019. “Itu yang pertama,” jelas Andry kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Tak jauh berbeda, usai lebaran, 13 Juni 2019, pelaku kemudian mencabuli korban dirumah nya, setelah rumah korban penuh sesak lantaran banyaknya keluarga. Di hari itu pula, persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali dalam semalam.
Karena merasa telat datang bulan, lanjut Andry, korban kemudian meminta pertanggung jawaban. Bukannya bertanggung jawab, namun Deny malah balik mengancam korban. Ancaman Deny dilaporkan kepada ayah korban yang melaporkan kejadian ini ke Polisi.
“Pelaku sendiri rencananya akan menikah dalam waktu dekat,” tutur Andry sembari menyelidiki dugaan korban lain.
Atas perbuatannya, Deny terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(ysw)