Dipecat, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta

Kamis, 09 Januari 2020 - 18:34 WIB
Dipecat, Ratusan Buruh...
Dipecat, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
A A A
BEKASI - Ratusan buruh menggeruduk Kantor Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (9/1/2020). Massa tersebut merupakan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan serikat pekerja lainnya.

Mereka meminta kejelasan pihak JLJ atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia yang juga mantan Ketua Serikat Kerja JLJ. Selain itu, ada sejumlah tuntutan lain berupa pemindahan tugas unit kerja perusahaan lain, pemaksaan mengikuti program pensiun dini, dan lainnya.

Aksi buruh yang dekat dengan Gerbang Tol Jatiasih menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Terlihat petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatur arus kendaraan. Ada juga personel kepolisian yang turut menjaga unjuk rasa. Beruntungnya, pintul tol Jatiasih tidak sempat diblokade.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menuturkan, aksi ini merupakan solidaritas para buruh kepadanya atas kesewenang-wenangan manajemen perusahaan JLJ yang telah mem-PHK sepihak. "Tidak cukup kuat secara hukum karena melanggar hukum," katanya, Kamis (9/1/2020). (Baca: Ratusan Buruh Aksi Teatrikal, Tuntut KPK Perhatikan Nasib Mereka)

Soal PHK, JLJ juga belum pernah memberikan konseling/skorsing maupun pertemuan bipartit. Mirah juga mengaku belum pernah mendapatkan surat PHK dari perusahaan. Secara umum, dia meminta anak perusahaan PT Jasa Marga itu menjalankan sesuai aturan dan memberikan hak karyawan dengan baik sesuai perjanjian kerja bersama.

Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum PT JLJ Jhon Girsang menegaskan massa yang melakukan aksi di depan Kantor JLJ merupakan mantan karyawan JLJ yakni Mirah Sumirat. Yang bersangkutan telah di-PHK pada April 2019. Proses PHK yang dijalankan sesuai aturan berlaku. "Setelah SP1, SP2, SP3, sehingga dengan demikian setelah melakukan pelanggaran apalagi setelah SP3 maka dilakukan PHK," ujarnya. Meskipun Mirah di-PHK dikarenakan perlakunya, tapi haknya termasuk gaji April 2019 dibayarkan.

Jhon tak habis pikir unjuk rasa yang dilakukan hari ini lantaran mantan karyawannya itu telah di-PHK pada April 2019. Dia juga menjawab sejumlah tudingan massa aksi maupun Mirah seperti pemaksaan pensiun dini maupun memberikan tugas berat kepada karyawannya.

Tidak ada pemaksaan dalam program pensiun dini. Pensiun dini dilakukan sukarela bagi karyawannya. Bahkan, program pensiun dini sangat dimintai karyawan hingga proses menumpuk di perusahaan. "Pensiun dini itu secara sukarela tidak ada paksaan karena program ini memberikan peluang kepada karyawan," kata Jhon.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)