Korban Banjir Dapat Kemudahan Mengurus Surat Kendaraan Rusak-Hilang

Sabtu, 04 Januari 2020 - 19:52 WIB
Korban Banjir Dapat...
Korban Banjir Dapat Kemudahan Mengurus Surat Kendaraan Rusak-Hilang
A A A
JAKARTA - Korban banjir yang surat-surat kendaraanya rusak atau hilang mendapat kemudahan mengurusnya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan di masing-masing Samsat.

"Kami membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan memberikan pelayanan prioritas atau khusus terhadap masyarakat yang STNK nya rusak atau hilang akibat banjir sehingga dapat terlayani dengan cepat," ujar Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sumardji, Sabtu (4/1/2019). (Baca juga: Puluhan Kendaraan Diderek dari Titik Banjir di Jakarta Selatan)

Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik STNK/BPKB serta KTP asli pemilik.

Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang. (Baca juga: Jumlah Pengungsi Akibat Banjir Jabodetabek Capai 173 Ribu Orang)

Persyaratan tersebut dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli.

"Semoga layanan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah banjir di awal tahun 2020," kata Sumardji.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6424 seconds (0.1#10.140)