Mudahkan Penyaluran Bantuan Korban Banjir, DKI Gandeng 21 Lembaga
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatangan kerjasama dengan 21 lembaga, organisasi, komunitas, hingga perusahaan rintisan untuk penyaluran bantuan korban banjir . Penandatanganan kerjasama yang dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta itu berlaku untuk enam bulan kedepan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan. Karena pemerintah memiliki informasi lengkap, seperti lokasi banjir dengan ketinggian air berapa, hingga jumlah korban banjir.
"Karena itulah kita memilih untuk memfasilitasi dengan harapan begitu banyak orang baik di Jakarta, keinginan baiknya bisa terjadi manfaat bagi yang hari ini sedang menjadi korban. Siapa mengerjakan apa dimana kapan itu dikumpulkan di sini," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/1/2020). (Baca Juga: Trauma Korban Banjir Kampung Pulo, Buka Luka Lama hingga Takut Tidur Nyenyak)
Anies menjelaskan, dengan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, akan memperjelas pemetaan bantuan dan jenis-jenis dukungan masyarakat, sehingga dapat diakomodir menjadi satu. Menurutnya, ini merupakan hal yang baru dikerjakan. Sebelumnya, hanya diumumkan dan jalan masing-masing.
Anies berharap ada SOP yang bisa direncanakan bersama-sama dalam rangka upaya penanggulangan bencana yang datangnya tidak bisa diprediksi sehingga bisa diatasi dengan cepat dan efisien. Apalagi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa puncak musim hujan baru terjadi Februari-Maret mendatang.
"Bila itu terjadi, kolaborasi ini siap untuk langsung bekerja. Ini adalah suatu exercise penting untuk membangun kekuatan. Harapannya kita bisa bekerja dengan cepat, efisien, dan masyarakat merasakan manfaatnya," ungkapnya. (Baca Juga: BNPB Sebut Banir di Jabodetabek Mulai Surut)
Ruang lingkup PKS Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta meliputi Pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir; Himbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana ataupun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan pasca banjir; Pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan Pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran; Pelaksanaan dukungan Penanganan Bencana Banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dan dampak sosial; Penyampaian laporan penggunaan dana dan dukungan lainnya; serta Monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan dukungan Penanggulangan Bencana Banjir dan Pasca Banjir dibagi dalam 5 bidang yaitu:
(1) Bidang Evakuasi, dengan kegiatan berupa:
a. Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya;
b. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan;
c. Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi PARA PIHAK;
d. Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan); dan
e. Penyelamatan dan pemindahan langsung dan cepat masyarakat terkena bencana dari lokasi banjir
(2) Bidang Logistik, dengan kegiatan berupa:
a.Data Informasi Penerima dan/atau Pos Pengungsi;
b.Penyiapan dukungan dan mobilisasi logistik; dan
c.pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi atau korban bencana banjir
(3) Bidang Kesehatan, dengan kegiatan berupa:
Pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan para medis
(4) Bidang Dukungan teknologi dan informasi, dengan kegiatan berupa:
Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
(5) Bidang Dampak Sosial, dengan kegiatan berupa:
Perlindungan terhadap kelompok rentan dan trauma healing
Sebanyak 21 Mitra Kerja Sama tersebut adalah Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, Rumah Zakat, Yayasan Wahana Visi Indonesia, Yayasan Kita Bisa, Palang Merah Indonesia, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Virtual Online Exchange, Yayasan Jakarta Amanah Mulia, Mandiri Amal Insani Foundation, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat, Yayasan Pkpu Human Initiative, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya, DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta, Yayasan Turun Tangan, Hotel Borobudur, dan Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak waktu penandatanganan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan. Karena pemerintah memiliki informasi lengkap, seperti lokasi banjir dengan ketinggian air berapa, hingga jumlah korban banjir.
"Karena itulah kita memilih untuk memfasilitasi dengan harapan begitu banyak orang baik di Jakarta, keinginan baiknya bisa terjadi manfaat bagi yang hari ini sedang menjadi korban. Siapa mengerjakan apa dimana kapan itu dikumpulkan di sini," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/1/2020). (Baca Juga: Trauma Korban Banjir Kampung Pulo, Buka Luka Lama hingga Takut Tidur Nyenyak)
Anies menjelaskan, dengan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, akan memperjelas pemetaan bantuan dan jenis-jenis dukungan masyarakat, sehingga dapat diakomodir menjadi satu. Menurutnya, ini merupakan hal yang baru dikerjakan. Sebelumnya, hanya diumumkan dan jalan masing-masing.
Anies berharap ada SOP yang bisa direncanakan bersama-sama dalam rangka upaya penanggulangan bencana yang datangnya tidak bisa diprediksi sehingga bisa diatasi dengan cepat dan efisien. Apalagi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa puncak musim hujan baru terjadi Februari-Maret mendatang.
"Bila itu terjadi, kolaborasi ini siap untuk langsung bekerja. Ini adalah suatu exercise penting untuk membangun kekuatan. Harapannya kita bisa bekerja dengan cepat, efisien, dan masyarakat merasakan manfaatnya," ungkapnya. (Baca Juga: BNPB Sebut Banir di Jabodetabek Mulai Surut)
Ruang lingkup PKS Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta meliputi Pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir; Himbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana ataupun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan pasca banjir; Pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan Pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran; Pelaksanaan dukungan Penanganan Bencana Banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dan dampak sosial; Penyampaian laporan penggunaan dana dan dukungan lainnya; serta Monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan dukungan Penanggulangan Bencana Banjir dan Pasca Banjir dibagi dalam 5 bidang yaitu:
(1) Bidang Evakuasi, dengan kegiatan berupa:
a. Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya;
b. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan;
c. Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi PARA PIHAK;
d. Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan); dan
e. Penyelamatan dan pemindahan langsung dan cepat masyarakat terkena bencana dari lokasi banjir
(2) Bidang Logistik, dengan kegiatan berupa:
a.Data Informasi Penerima dan/atau Pos Pengungsi;
b.Penyiapan dukungan dan mobilisasi logistik; dan
c.pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi atau korban bencana banjir
(3) Bidang Kesehatan, dengan kegiatan berupa:
Pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan para medis
(4) Bidang Dukungan teknologi dan informasi, dengan kegiatan berupa:
Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
(5) Bidang Dampak Sosial, dengan kegiatan berupa:
Perlindungan terhadap kelompok rentan dan trauma healing
Sebanyak 21 Mitra Kerja Sama tersebut adalah Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, Rumah Zakat, Yayasan Wahana Visi Indonesia, Yayasan Kita Bisa, Palang Merah Indonesia, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Virtual Online Exchange, Yayasan Jakarta Amanah Mulia, Mandiri Amal Insani Foundation, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat, Yayasan Pkpu Human Initiative, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya, DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta, Yayasan Turun Tangan, Hotel Borobudur, dan Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak waktu penandatanganan.
(ysw)