Diduga Mau Tawuran Saat Tahun Baru, Polisi Tangkap Delapan Bocah

Minggu, 29 Desember 2019 - 11:31 WIB
Diduga Mau Tawuran Saat Tahun Baru, Polisi Tangkap Delapan Bocah
Diduga Mau Tawuran Saat Tahun Baru, Polisi Tangkap Delapan Bocah
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, menangkapi delapan bocah yang diduga bakal melakukan aksi tawuran saat perayaan malam tahun baru 2020.

Pelaku yang masih duduk di sekolah dasar dan SMP ini ditangkap saat akan beraksi di Jalan Surabaya dan Cisadane, Jumat 27 Desember 2019 malam lalu. Para pelaku antara lain MF (SMP), DN (SMP), AD (SMP), MF (SMP), IA (SMP), FG (SMP), AR (SMP) AL (SD) kelas 5 dan ID.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, mereka akan melakukan tawuran yang bisa menggangu jalannya kegiatan warga di Tahun Baru.

"Ini antisipasi kami untuk mengamankan mereka. Sehingga bisa kami lalukan penindakan," kata Guntur di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 28 Desember 2019.

Dia melanjutkan, barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain dua buah celurit, stick baseball, gir motor dan handpone yang dipakai pelaku untuk janjiam melakukan tawuran.

"Kami sita dua handpone karena mereka janjian lewat medsos. Mereka kelompok dari Menteng Tenggulun. Mereka undang siapapun lewat media sosial untuk tawuran," jelas Guntur.

Motif mereka melakukan kekerasan adalah karena kesenangan dan ada kemungkinan pengaruh narkoba. Guntur menjelaskan, biasanya media sosial yang digunakan adalah Instagram terutama oleh kelompok Manggarai.

"Di media sosial tak tentu kapan dilakukannya. Kalau viral kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan disana," imbuh Guntur.

Ada beberapa ajakan untuk melakukan tawuran dengan bahasa-bahasa anak jaman sekarang. Seperti 'Bosku Mau Nikahan' dan 'Bosku Mau Kumpul'.

"Itu modus aja. Nikah itu maksudnya undangan mau kumpul gengster se Jakarta. Itu kami antisiapasi. Bisa saja nikahan iti berkumpul untuk melakukan penyerangan," papar Guntur.

Nantinya,untuk di Menteng, kawasan yang rawan saat malam tahun baru adalah Thamrin, HI dan Cikini. Sementara yang rawan tawuran itu ada di Menteng Tenggulun. Para pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Pelaku ini selalu berputar menggunakan motor dan membawa tas berisi senjata tajam. Kami akan melakukan pencegahan mereka agar tak nekat melakukan aksi kejahatan yang membahayakan warga," jelas Guntur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3899 seconds (0.1#10.140)