Polres Jaksel Terus Telusuri Indikasi Peralihan Kepemilikan Lamborghini oleh Sang Koboi

Sabtu, 28 Desember 2019 - 23:57 WIB
Polres Jaksel Terus...
Polres Jaksel Terus Telusuri Indikasi Peralihan Kepemilikan Lamborghini oleh Sang Koboi
A A A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan telah memeriksa pihak showroom "M" di kawasan Jakarta Utara, menyusul indikasi penghindaran pajak Lamborghini oleh tersangka Abdul Malik.

Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan menurut H, selaku manager operasional showroom "M", Lamborghini tersebut diserahkan pada 13 Desember 2019 kepada AM dengan nilai jual Rp2,7 miliar. "Lamborghini tersebut dibayarkan dengan uang muka Rp1,6 miliar dan pelunasan dilakukan secara kredit melalui Maybank," ujar Andi Sinjaya, Sabtu, (28/12/2019), di Jakarta.

Andi memaparkan info dari H, mobil tersebut dibeli oleh showroom M dari SB yang berasal dari kawasan Padalarang, Bandung.

Langkah Reskrim Polres Jakarta Selatan tersebut, menyusul ketelitian Polres Metro Jakarta Selatan dalam menguak tabir baru dari kemungkinan kejahatan lain yang dilakukan pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan.

Belum lama ini, Andi Sinjaya mengatakan Polres Jakarta Selatan menemukan indikasi penghindaran pajak Lamborghini oleh tersangka penodongan pistol, yaitu pengusaha Abdul Malik dengan modus mengatasnamakan kepemilikan Lamborghini ke orang lain, yaitu pekerja serabutan AR.
Andi lantas membeberkan kronologi indikasi penghindatan pajak mobil Lamborghini dengan nomor polisi B - 27 - AYR warna orange tahun 2013 atas nama AR tersebut.
Dijelaskan Andi, berawal pada sekitar tahun 2013 di Jalan Cipulir I Kelurahan Cipulir Kecamatan. Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada saat AR yang bekerja sebagai pekerja serabutan bertemu dengan teman- teman nongkrongnya di warung dekat tempat tinggalnya. Pada saat itu, AR ingin meminjam uang sebesar Rp700.000 kepada salah seorang temannya bernama Yopi untuk keperluan berobat anaknya.
"Lalu, kemudian AR sempat menanyakan alasan Yopi ingin meminjam KTP miliknya tersebut untuk apa, namun dijawab oleh Yopi dengan mengatakan "kan kamu butuh uang oleh seba itu saya minjam KTP kamu untuk adalah keperluan, yang penting kan kamu dapat uang," papar Andi. (Baca: Kasus Koboi Lamborghini, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis).

Kemudian lanjut Andi, hingga saat ini, AR tidak pernah bertemu kembali dengan Yopi dan AR tidak memiliki alamat, mau pun no telpon dari Yopi. "Selanjutnya, pada sekitar Juli 2019 AR pernah menerima pemberitahuan pembayaran pajak dari pihak Dinas Perpajakan Negara dikarenakan belum membayar pajak atas 1 unit mobil merk Lamborghini No.Pol. B - 27 - AYR warna Orange tahun 2013 atas nama AR tersebut. Dikarenakan AR merasa tidak pernah memiliki kendaraan tersebut, kemudian AR tidak menghiraukan surat dari Dinas Perpajakan Negara," pungkas Andi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)