Melanggar Aturan Pembatasan Kendaraan, 20 Truk Ditahan di Tol Japek

Rabu, 25 Desember 2019 - 21:07 WIB
Melanggar Aturan Pembatasan...
Melanggar Aturan Pembatasan Kendaraan, 20 Truk Ditahan di Tol Japek
A A A
BEKASI - Petugas Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Jakarta-Cikampek menahan puluhan truk di atas sumbu tiga di Kilometer 42 arah Jakarta pada Rabu (25/12/2019). Truk itu ditahan karena melanggar aturan pembatasan kendaraan dibeberapa ruas tol maupun jalan arteri saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Ada sebanyak 20 truk bersumbu lebih dari tiga yang kami amankan, mereka nekat melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ungkap Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa, Rabu (25/12/2019).

Menurut dia, 20 truk itu ditahan di tol Jakarta-Cikampek kilometer 42 arah Jakarta. Dia melanjutkan, penahanan ini dilakukan dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No.72/2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Stanlly menjelaskan, sesuai peraturan truk bersumbu tiga ke atas mulai hari ini 25 Desember 2019, tidak boleh melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Maka dari itu petugas melakukan penyisiran lapangan, hasilnya 20 truk yang tidak sesuai ketentuan ditahan.

Ketika kedapatan truk dengan sumbu tiga ke atas akan berhentikan untuk diperiksa surat-suratnya."Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena hal ini sudah aturan yang berlaku," ujarnya.

Diantara truk yang ditahan, lanjut Stanlly, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 kilogram tiap truk. Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.

"Itu jelas tidak boleh, karena yang boleh pengangkut BBM maupun sembako. Dan truk bersumbu tiga lebih itu tidak boleh, jika di bawah itu masih diperbolehkan," tegasnya. Untuk itu, semua perusahaan harus mematuhi aturan ini, jika masih membandel maka akan diberikan sanksi tegas.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso menambahkan, Jasa Marga mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.

Pembatasan dua arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, pada ruas-ruas jalan tol tertentu. Kemudian, 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 24.00."Dan pembatasan dua arah dari 31 Desember hingga 1 Januari 2020," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)