Todong Pelajar Pakai Senpi, Pengemudi Lamborghini Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pengusaha properti berinisial AM di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Alasannya, pengusaha itu melakukan aksi koboi dengan mengumbar tembakan dan menodongkan senjata api ke dua orang pelajar SMA.
"Tersangka dilakukan penangkapan semalam dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Polres Jaksel karena melakukan aksi heroik mengeluarkan tembakan di Kemang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Menurutnya, aksi koboi itu dilakukan pelaku di Jalan Kemang Selatan, pada Sabtu 21 Desember 2019 sorekepada dua anak di SMA berinisial AD dan MI. Saat itu, pelaku tengah mengendarai mobil mewahnya, Lamborgini dan dua korban itu lalu mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku kesal.
"Dia merasa diteriaki, wah mobil bos, dia tak terima lalu turun, pelaku mengeluarkan letusan itu, dikejar (korban), dipaksa jongkok, korban tak mau lalu dia keluarkan lagi letusan sampai tiga kali totalnya," tuturnya.
Tak terima diperlakukan seperti itu, kata dia, dua korban itu akhirnya melaprkannya ke polisi sehingga pelaku dilakukan penangkapan. Saat ditangkap di kawasan Kemang, pelaku pun mengakui perbuatannya itu dan dilakukan karena pelaku tak terima dengan perkataan kedua anak SMA itu.
"Pelaku ini pengusaha properti, mobil tersebut saat dicek memang terdaftar, begitu juga senpinya semua izin, lalu kartu perbakin ada. Tapi karena perbuatannya kita proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kini, tambahnya, pelaku telah mendekam ditahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.
"Tersangka dilakukan penangkapan semalam dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Polres Jaksel karena melakukan aksi heroik mengeluarkan tembakan di Kemang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Menurutnya, aksi koboi itu dilakukan pelaku di Jalan Kemang Selatan, pada Sabtu 21 Desember 2019 sorekepada dua anak di SMA berinisial AD dan MI. Saat itu, pelaku tengah mengendarai mobil mewahnya, Lamborgini dan dua korban itu lalu mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku kesal.
"Dia merasa diteriaki, wah mobil bos, dia tak terima lalu turun, pelaku mengeluarkan letusan itu, dikejar (korban), dipaksa jongkok, korban tak mau lalu dia keluarkan lagi letusan sampai tiga kali totalnya," tuturnya.
Tak terima diperlakukan seperti itu, kata dia, dua korban itu akhirnya melaprkannya ke polisi sehingga pelaku dilakukan penangkapan. Saat ditangkap di kawasan Kemang, pelaku pun mengakui perbuatannya itu dan dilakukan karena pelaku tak terima dengan perkataan kedua anak SMA itu.
"Pelaku ini pengusaha properti, mobil tersebut saat dicek memang terdaftar, begitu juga senpinya semua izin, lalu kartu perbakin ada. Tapi karena perbuatannya kita proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kini, tambahnya, pelaku telah mendekam ditahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.
(mhd)