Aksesbilitas dan RTH Jadi Prioritas di Pesisir Utara Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menata kawasan pesisir berdasarkan konsep yang dilakukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir berjudul "Wajah Baru Pesisir Jakarta". Aksesbilitas kawasan pesisir dan pembangunan ruang terbuka hijau menjadi prioritas dalam penataan pesisir utara Jakarta itu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, telah menerima laporan akhir TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir yang berjudul "Wajah Baru Pesisir Jakarta" sebagai bahan penyusunan kebijakan kawasan Jakarta Utara, khususnya di wilayah pesisir dan pantai reklamasi.
"Komite Pesisir mendapatkan amanat untuk menata wajah baru kawasan pesisir DKI Jakarta. Waktu saya mendapatkan paparan ini pertama kali beberapa bulan yang lalu, terlihat sekali ada prinsip-prinsip dasar yang dijadikan rujukan sehingga muncul menjadi rencana," kata Anies dalam Public Expose Rencana Penataan Kawasan Pesisir Utara Jakarta di Balai Agung, Gedung Balai Kota pada Senin, 23 Desember 2019 kemarin.
Anies menjelaskan, dokumen kajian TGUPP tersebut harus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan yang berkeadilan. Dia menggarisbawahi pentingnya aksesbilitas kawasan pesisir secara khusus dan pembangunan ruang terbuka hijau wilayah Jakarta Utara secara umum.
Selain itu, lanjut Anies, semua penataan termasuk di Utara, kawasan pesisir, harus mengedepankan pendekatan kolaboratif. Bagi masyarakat kawasan pesisir yang turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memanfaarkan peluang kolaborasi dalam membangun dan mengembangkan wilayahnya masing-masing. Melalui pendekatan kolaborasi, masyarakat akan dijadikan mitra kerja sama yang setara dalam menyusun perencanaan wilayah, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasinya.
"Perhatikan juga aksesbilitas kawasan pesisir, terutama yang punya potensi untuk diakses dan dikembangkan dengan kedatangan masyarakat, khususnya transportasi publik," ujarnya.
Ada satu pesan penting, kata Anies yang ingin digarisbawahi bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan meninggalkan kawasan Utara dengan masalah tanpa upaya koreksi.
"Tidak akan ditinggalkan! Jangan nanti dianggap kita mau membangun di mana-mana kecuali di kawasan Pesisir. Dengan adanya ini, harapannya nanti semua pihak yang melihat kawasan Utara, tahu persis visi ke depannya seperti apa. Ini sebuah dokumen penting yang Insya Allah nanti akan dijadikan sebagai salah satu bahan di dalam penyusunan perda kita yang terkait tata ruang," tegasnya.
Perlu diketahui, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir diamanatkan untuk menyusun strategi penghentian pembangunan reklamasi dan penataan kawasan pesisir Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1042/2018 tentang Kegiatan Strategis Daerah. Secara spesifik, amanat tersebut tulis dalam Kegiatan Strategis Daerah No 53, yaitu pengelolaan kawasan pesisir Teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta termasuk audit lingkungan pulau reklamasi.
Sejak dikeluarkannya kebijakan penghentian pembangunan reklamasi, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir berfokus pada penyusunan kebijakan pengelolaan pesisir. "Reklamasi adalah masa lalu, penataan pesisir adalah masa depan" merupakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang mengajak untuk melihat pesisir Jakarta sebagai bagian yang utuh dari pengembangan Jakarta secara makro. Pesisir Jakarta merupakan bagian dari wajah Jakarta yang didalamnya juga terdapat aktivitas ekonomi startegis.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, telah menerima laporan akhir TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir yang berjudul "Wajah Baru Pesisir Jakarta" sebagai bahan penyusunan kebijakan kawasan Jakarta Utara, khususnya di wilayah pesisir dan pantai reklamasi.
"Komite Pesisir mendapatkan amanat untuk menata wajah baru kawasan pesisir DKI Jakarta. Waktu saya mendapatkan paparan ini pertama kali beberapa bulan yang lalu, terlihat sekali ada prinsip-prinsip dasar yang dijadikan rujukan sehingga muncul menjadi rencana," kata Anies dalam Public Expose Rencana Penataan Kawasan Pesisir Utara Jakarta di Balai Agung, Gedung Balai Kota pada Senin, 23 Desember 2019 kemarin.
Anies menjelaskan, dokumen kajian TGUPP tersebut harus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan yang berkeadilan. Dia menggarisbawahi pentingnya aksesbilitas kawasan pesisir secara khusus dan pembangunan ruang terbuka hijau wilayah Jakarta Utara secara umum.
Selain itu, lanjut Anies, semua penataan termasuk di Utara, kawasan pesisir, harus mengedepankan pendekatan kolaboratif. Bagi masyarakat kawasan pesisir yang turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memanfaarkan peluang kolaborasi dalam membangun dan mengembangkan wilayahnya masing-masing. Melalui pendekatan kolaborasi, masyarakat akan dijadikan mitra kerja sama yang setara dalam menyusun perencanaan wilayah, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasinya.
"Perhatikan juga aksesbilitas kawasan pesisir, terutama yang punya potensi untuk diakses dan dikembangkan dengan kedatangan masyarakat, khususnya transportasi publik," ujarnya.
Ada satu pesan penting, kata Anies yang ingin digarisbawahi bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan meninggalkan kawasan Utara dengan masalah tanpa upaya koreksi.
"Tidak akan ditinggalkan! Jangan nanti dianggap kita mau membangun di mana-mana kecuali di kawasan Pesisir. Dengan adanya ini, harapannya nanti semua pihak yang melihat kawasan Utara, tahu persis visi ke depannya seperti apa. Ini sebuah dokumen penting yang Insya Allah nanti akan dijadikan sebagai salah satu bahan di dalam penyusunan perda kita yang terkait tata ruang," tegasnya.
Perlu diketahui, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir diamanatkan untuk menyusun strategi penghentian pembangunan reklamasi dan penataan kawasan pesisir Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1042/2018 tentang Kegiatan Strategis Daerah. Secara spesifik, amanat tersebut tulis dalam Kegiatan Strategis Daerah No 53, yaitu pengelolaan kawasan pesisir Teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta termasuk audit lingkungan pulau reklamasi.
Sejak dikeluarkannya kebijakan penghentian pembangunan reklamasi, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir berfokus pada penyusunan kebijakan pengelolaan pesisir. "Reklamasi adalah masa lalu, penataan pesisir adalah masa depan" merupakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang mengajak untuk melihat pesisir Jakarta sebagai bagian yang utuh dari pengembangan Jakarta secara makro. Pesisir Jakarta merupakan bagian dari wajah Jakarta yang didalamnya juga terdapat aktivitas ekonomi startegis.
(whb)