Jelang Tahun Baru, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan Arus Lalin

Senin, 23 Desember 2019 - 12:52 WIB
Jelang Tahun Baru, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan Arus Lalin
Jelang Tahun Baru, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan Arus Lalin
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengimbau masyarakat untuk tidak melewati lokasi-lokasi keramaian pada malam Tahun Baru . Hal tersebut untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan atau terjebak macet bagi masyarakat. Selain itu, penyekatan akan dilakukan dibeberapa titik untuk menghindari kepadatan jalan Jakarta.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Laluintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan bila jalan-jalan di Ibu Kota sudah overload dan menjadi sumber kemacetan dalam perayaan malam tahun baru nanti. Untuk malam tahun baru nanti pihaknya akan melakukan penyekatan dibeberapa titik supaya tidak masuk ke jalan-jalan protokol.

"Kita akan halau mereka supaya tidak masuk ke jalan-jalan protokol," katanya di Jakarta, Senin (23/12/2019). (Baca Juga: H-3 Natal, 48 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol Japek
Menurutnya, selain untuk mengurangi kepadatan di jalan protokol yaitu di Jalan Sudirman-Thamrin diharapkan jalan tersebut steril dari rombongan pawai kendaraan maupun arak-arakan karena memang dilakukan car free night dilokasi tersebut.

Menurutnya, dalam melakukan penyekatan ini pihaknya akan mengalihkan seluruh kendaraan yang hendak merayakan tahun baru supaya tidak masuk ke jalur tersebut. Walaupun gubernur DKI Jakarta mengatakan, Monas bisa dijadikan tempat berkumpul, pihak kepolisian tetap akan mengosongkan Jalan Sudirman-Thamrin. Selain itu, untuk penindakan juga akan dilakukan.

Dia menegaskan, untuk para pengendara motor diimbau untuk menggunakan helm dan membawa penumpang yang sesuai. "Jadi tidak ada bertiga dalam satu motor," tegasnya.

Untuk kendaraan mobil bak terbuka juga akan dilarang mengangkut penumpang, untuk masyarakat juga diminta tidak naik diatas kap mobil. Seandainya memang masih ditemukan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas yaitu penilangan dan menyita kendaraannya.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh pihaknya, ada beberapa titik yang harus dihindari pengendara seperi jalan Tol Pluit-Tanjung Priuk, Bundaran HI dan Monas. Di tiga lokasi ini diperkirakan akan mengalami lonjakan kendaraan sehingga akan menimbulkan kemacetan. "Jadi kami imbau kepada pengendara untuk bisa menghindari jalan tersebut," jelasnya. (Baca juga:

Kegiatan malam tahun baru juga aka nada perayaan di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Oleh karena itu, Pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju tempat wisata Ancol. Terdapat lima titik yang akan disekat untuk kepentingan pengalihan arus lalu lintas. Kelima titik itu adalah Jalan Baru Ancol, Jembatan Goyang, Traffic Light (TL) Bintang Mas, Perempatan Lodan serta TL Pasir Putih.

Ada tiga arah untuk bisa menuju kawasan Ancol, untuk kendaraan yang datang dari arah timur, dapat melalui Jalan RE Martadinata, Jalan Baru Ancol dan Tol Ancol Timur. Dari tengah, kendaraan bisa melintasi Jalan Benyamin Sueb, Tol Kemayoran dan Stasiun KA Ancol.

"Untuk kendaraan yang dari barat, melalui Jalan Lodan, Gunung Sahari, Kampung Bandan dan Tol Ancol Barat," tukasnya.

Dia menegaskan, Jalan Baru Ancol akan ditutup jika kendaraan dari Tanjung Priok padat. Kemudian kendaraan akan dialihkan melalui Jalan Baru Ancol Selatan-TL Sertivia-Benyamin Sueb-Fly Over-TL Pasir Putih-Pintu Timur. Dia melanjutkan, pengalihan arus ini mulai berlaku mulai pukul 22.00 dan akan kembali dibuka pukul 24.00.

Tidak hanya itu, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pihaknya juga telah menginstruksikan pada seluruh pengusaha angkutan kontainer untuk tidak beroperasi pada Jumat 31 Desember 2010, mulai pukul 16.00 WIB hingga Sabtu 1 Januari 2010 pukul 06.00 WIB.

"Seluruh truk kontainer dan tronton dilarang melintas di sekitar Ancol pada waktu tersebut," pungkasnya.

Jelang perayaan tahun natal dan tahun baru Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan melintas bagi kendaraan dengan sumbu tiga. Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 24-25-31 Desember dan 1 Januari 2020.

Menurut Fahri, pelarangan tersebut tidak berlaku pada truk yang mengangkut bahan sembako, barang hantaran pos dan bahan bakar minyak. Dengan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi ruang yang lebih luas untuk kendaraan di luar angkutan barang, khususnya kendaraan penumpang baik pribadi maupun umum.

"Sehingga kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan Natal, Tahun Baru, liburan dan mudik serta balik dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Pelarangan tersebut berlaku di ruas tol berikut:

1. Tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2

2. Tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir

3. Tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi

4. Tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur
5. Tol Cawang-Bogor-Ciawi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7098 seconds (0.1#10.140)