Pemkab Bekasi Minta Pusat Percepat Pembangunan Underpass Cibitung
A
A
A
BEKASI - Tujuh penumpang Daihatsu Sigra tewas ditabrak KA Argo Parahyangan di perlintasan kereta Jalan Raya Bosih, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/12) malam. Untuk mencegah kejadian tak terulang lagi, Pemkab Bekasi mendesak pemerintah pusat mempercepat pembangunan underpass Cibitung.
Proyek underpass yang berdekatan dengan kasus kecelakaan maut harus mulai dilaksanakan menyusul pembebasan lahan warga setempat oleh pemerintah daerah sudah rampung. “Kewajiban kami sudah selesai membebaskan lahan seluas 6.061 meter. Jadi, pusat harus segera membangunnya karena solusi padatnya kendaraan di perlintasan,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, kemarin.
Pembebasan lahan menelan anggaran sebesar Rp88 miliar dengan proses selama dua tahun dari APBD 2015 Rp47 miliar dan APBD 2016 Rp41 miliar. Mengacu perencanaan fisik underpass ini memiliki lebar 37 meter terbagi atas dua jalur dengan panjang 400 meter yang membentang dari sisi selatan ke utara. Kementerian Perhubungan berencana membangun underpass Cibitung pada tahun ini. Anggaran yang dibutuhkan tak jauh beda dari underpass Tambun sebesar Rp125 miliar.
Underpass Cibitung dapat mengurangi kemacetan dari dua sisi. Sebab, di lokasi tersebut terdapat permukiman padat penduduk di Kecamatan Cibitung, Tambelang, dan Sukatani. “Semuanya berada di sebelah utara rel, jadi underpass sangat dibutuhkan untuk mengurai kemacetan,” ucapnya.
Di lokasi yang bakal dibangun underpass, setiap harinya terjadi antrean kendaraan yang melintasi rel mencapai ribuan kendaraan, bahkan saat jam sibuk kemacetan mencapai dua kilometer. “Butuh waktu satu jam untuk jarak satu kilometer karena perlintasan sering ditutup akibat kereta melintas,” kata Eka.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan, perlintasan sebidang kereta memang harus ditutup. “Karena sesuai undang-undang harusnya perjalanan kereta steril,” ujarnya.
Dia melihat saat ini perlintasan sebidang cukup banyak di Jakarta, bahkan sebagian besar di antaranya liar. Sewajarnya pemerintah daerah menggencarkan kegiatan dengan menutup perlintasan sebidang. Selain mengancam pengguna jalan, lintasan sebidang juga mengurangi kecepatan kereta. Kereta tak bisa melaju cepat lantaran harus berbagi waktu dengan pengendara lain.
Maka itu, pembangunan flyover atau underpass untuk memutus perlintasan kereta harus dilakukan. Dengan begitu, laju kereta tak terhambat begitu juga dengan laju kendaraan lainnya. “Masalahnya banyak pemda yang tak peduli soal itu,” ucap Djoko.
Kecelakaan kereta di Cibitung, Kabupaten Bekasi menewaskan tujuh penumpang Sigra yakni Bahrudin (sopir), 51; Watinah, 50; Santi, 30; Didit, 12; Yanto, 49; Syarufudin, 49; serta Yanda, 32. Seluruh korban merupakan warga Jalan Arjuna, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi AKP Sunardi mengungkapkan, warga sekitar sudah mencegah sopir Sigra agar tak menerobos karena KA Argo Parahyangan akan melintas. Namun, korban mengabaikan dan memaksa melewati perlintasan Cibitung. “Alarm sudah bunyi dan palang kereta posisi sudah ditutup, tapi masih terbuka sedikit. Disitu pengemudi memaksa melintas,” ujarnya.
Akibatnya, mobil tertabrak kereta yang melaju dari timur atau Surabaya menuju barat atau Jakarta. “Korban meninggal di tempat,” ucapnya. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tabrakan di Km 36 jalur antara Cikarang – Tambun menyebabkan KA Argo Parahyangan sempat tertahan selama 15 menit untuk dilakukan pengecekan rangkaian oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyayangkan kejadian tersebut dan mengucapkan duka bagi keluarga korban. “Kami minta seluruh kendaraan yang akan melintas mematuhi rambu yang ada,” katanya.
Dia mendukung penuh proses percepatan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah agar perlintasan sebidang khususnya yang memiliki lalu lintas padat dan perlintasan liar dapat segera ditutup dan dibuatkan perlintasan tidak sebidang baik flyover, underpass, maupun jembatan penyeberangan orang (JPO).
Untuk area perlintasan sebidang, Eva berharap proses penertiban berupa sanksi penilangan bagi masyarakat yang melanggar rambu di perlintasan terus dilakukan. “Demi keselamatan bersama kami ingin sanksi tegas bagi pengendara yang tidak mematuhi rambu,” tegasnya.
Proyek underpass yang berdekatan dengan kasus kecelakaan maut harus mulai dilaksanakan menyusul pembebasan lahan warga setempat oleh pemerintah daerah sudah rampung. “Kewajiban kami sudah selesai membebaskan lahan seluas 6.061 meter. Jadi, pusat harus segera membangunnya karena solusi padatnya kendaraan di perlintasan,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, kemarin.
Pembebasan lahan menelan anggaran sebesar Rp88 miliar dengan proses selama dua tahun dari APBD 2015 Rp47 miliar dan APBD 2016 Rp41 miliar. Mengacu perencanaan fisik underpass ini memiliki lebar 37 meter terbagi atas dua jalur dengan panjang 400 meter yang membentang dari sisi selatan ke utara. Kementerian Perhubungan berencana membangun underpass Cibitung pada tahun ini. Anggaran yang dibutuhkan tak jauh beda dari underpass Tambun sebesar Rp125 miliar.
Underpass Cibitung dapat mengurangi kemacetan dari dua sisi. Sebab, di lokasi tersebut terdapat permukiman padat penduduk di Kecamatan Cibitung, Tambelang, dan Sukatani. “Semuanya berada di sebelah utara rel, jadi underpass sangat dibutuhkan untuk mengurai kemacetan,” ucapnya.
Di lokasi yang bakal dibangun underpass, setiap harinya terjadi antrean kendaraan yang melintasi rel mencapai ribuan kendaraan, bahkan saat jam sibuk kemacetan mencapai dua kilometer. “Butuh waktu satu jam untuk jarak satu kilometer karena perlintasan sering ditutup akibat kereta melintas,” kata Eka.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan, perlintasan sebidang kereta memang harus ditutup. “Karena sesuai undang-undang harusnya perjalanan kereta steril,” ujarnya.
Dia melihat saat ini perlintasan sebidang cukup banyak di Jakarta, bahkan sebagian besar di antaranya liar. Sewajarnya pemerintah daerah menggencarkan kegiatan dengan menutup perlintasan sebidang. Selain mengancam pengguna jalan, lintasan sebidang juga mengurangi kecepatan kereta. Kereta tak bisa melaju cepat lantaran harus berbagi waktu dengan pengendara lain.
Maka itu, pembangunan flyover atau underpass untuk memutus perlintasan kereta harus dilakukan. Dengan begitu, laju kereta tak terhambat begitu juga dengan laju kendaraan lainnya. “Masalahnya banyak pemda yang tak peduli soal itu,” ucap Djoko.
Kecelakaan kereta di Cibitung, Kabupaten Bekasi menewaskan tujuh penumpang Sigra yakni Bahrudin (sopir), 51; Watinah, 50; Santi, 30; Didit, 12; Yanto, 49; Syarufudin, 49; serta Yanda, 32. Seluruh korban merupakan warga Jalan Arjuna, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi AKP Sunardi mengungkapkan, warga sekitar sudah mencegah sopir Sigra agar tak menerobos karena KA Argo Parahyangan akan melintas. Namun, korban mengabaikan dan memaksa melewati perlintasan Cibitung. “Alarm sudah bunyi dan palang kereta posisi sudah ditutup, tapi masih terbuka sedikit. Disitu pengemudi memaksa melintas,” ujarnya.
Akibatnya, mobil tertabrak kereta yang melaju dari timur atau Surabaya menuju barat atau Jakarta. “Korban meninggal di tempat,” ucapnya. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tabrakan di Km 36 jalur antara Cikarang – Tambun menyebabkan KA Argo Parahyangan sempat tertahan selama 15 menit untuk dilakukan pengecekan rangkaian oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyayangkan kejadian tersebut dan mengucapkan duka bagi keluarga korban. “Kami minta seluruh kendaraan yang akan melintas mematuhi rambu yang ada,” katanya.
Dia mendukung penuh proses percepatan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah agar perlintasan sebidang khususnya yang memiliki lalu lintas padat dan perlintasan liar dapat segera ditutup dan dibuatkan perlintasan tidak sebidang baik flyover, underpass, maupun jembatan penyeberangan orang (JPO).
Untuk area perlintasan sebidang, Eva berharap proses penertiban berupa sanksi penilangan bagi masyarakat yang melanggar rambu di perlintasan terus dilakukan. “Demi keselamatan bersama kami ingin sanksi tegas bagi pengendara yang tidak mematuhi rambu,” tegasnya.
(don)