Fahira Idris Minta Pemprov DKI Tegas Tentukan Nasib Perizinan Colosseum

Kamis, 19 Desember 2019 - 07:57 WIB
Fahira Idris Minta Pemprov...
Fahira Idris Minta Pemprov DKI Tegas Tentukan Nasib Perizinan Colosseum
A A A
JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk segera menindak lanjuti perizinan diskotek Colosseum terkait temuan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Saya harap Pemprov DKI segera putuskan nasib diskotek ini. Jika nanti memang direkomendasikan oleh BNNP DKI Jakarta untuk ditutup, ya segera ditutup," kata Fahira melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, (19/12/2019).

Selain itu, Fahira meminta Anies untuk menjelaskan kronologis atas penghargaan yang sempat diterima diskotek Colosseum yang terbukti ada temuan pemakaian narkotika."Saya juga minta Pak Anies, mengusut tuntas kenapa Colosseum yang oleh BNPP mendapat catatan dan menjadi perhatian khusus justru mendapat penghargaan. Saya sebagai Anggota DPD DKI Jakarta sangat kecewa atas pemberian award ini," tuturnya.

Fahira menilai pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colosseum merupakan suatu langkah mundur jajaran Pemprov DKI yang seolah mengamini beredarnya narkotika di Jakarta. "Bagi saya pemberian penghargaan kepada Colosseum bentuk pembengkangan terhadap komitmen Gubernur Anies menertibkan tempat hiburan malam yang bermasalah. Pak Anies juga perlu kembali menegaskan komitmennya agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Terakahir menurut Fahira seharusnya Colosseum harus segera ditutup karena telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.

Adapun bunyi pasal 54 Ayat 1 Pergub DKI 18/2018 yang menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8251 seconds (0.1#10.140)