Rawan Kebocoran Pajak, Bekasi Pasang Alat Rekam Transaksi Usaha
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai memasang alat perekam data transaksi usaha atau tapping box di setiap tempat usaha yang menjadi wajib pajak . Langkah ini dilakukan untuk menekan kebocoran pendapatan daerah dari berbagai sektor pajak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi. Kata dia, total alat yang dipasang sebanyak 568 tapping box untuk tempat usaha yang menjadi wajib pajak.
"Pemasangan sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah mulai efektif digunakan," katanya di Bekasi, Rabu (18/12/2019).
Menurut dia, pemasangan tapping box sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online. Ada empat jenis pajak yang terhubung dengan alat itu, antara lain pajak parkir, pajak tumah makan (restoran), pajak hotel dan pajak hiburan.
Saat ini, kata dia, pajak hotel bagian dari pendapatan yang belum tergali maksimal. Selain itu, ada pajak parkir. Karena telah menggunakan alat tapping box, maka akurasinya bisa dipertanggung jawabkan. Tahap awal, kata dia, ada 200 alat yang akan di pasang di tempat usaha yang menjadi wajib pajak.
Kemudian pada tahap dua sebanyak 358 alat akan dipasang. Untuk itu, diharapkan, potensi pajak tahun depan tidak bocor dengan adanya alat ini. Kedepanya, semua wajib pajak di Kabupaten diwajibkan memasang alat ini, agar potensi pajak bisa tergali maksimal.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, pemasangan alat monitoring ini tidak membebani anggaran daerah. Karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB). "Langsung pihak BJB yang menyiapkanya," ujarnya.
Menurut dia, pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Dengan adanya alat ini diharapkan tidak ada lagi kebocoran anggaran dari sektor apapun. "Harapan saya semua transparan," ujarnya.
Pendapatan daerah ditargetkan sebanyak Rp2,4 triliun terdiri dari pajak dan retribusi daerah. Adapun nilai APBD mencapai Rp6,3 triliun dengan rincian pendapatan di luar pajak daerah yaitu Rp1,8 triliun dana perimbangan, pendapatan lain-lain yang sah Rp1,2 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi. Kata dia, total alat yang dipasang sebanyak 568 tapping box untuk tempat usaha yang menjadi wajib pajak.
"Pemasangan sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah mulai efektif digunakan," katanya di Bekasi, Rabu (18/12/2019).
Menurut dia, pemasangan tapping box sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online. Ada empat jenis pajak yang terhubung dengan alat itu, antara lain pajak parkir, pajak tumah makan (restoran), pajak hotel dan pajak hiburan.
Saat ini, kata dia, pajak hotel bagian dari pendapatan yang belum tergali maksimal. Selain itu, ada pajak parkir. Karena telah menggunakan alat tapping box, maka akurasinya bisa dipertanggung jawabkan. Tahap awal, kata dia, ada 200 alat yang akan di pasang di tempat usaha yang menjadi wajib pajak.
Kemudian pada tahap dua sebanyak 358 alat akan dipasang. Untuk itu, diharapkan, potensi pajak tahun depan tidak bocor dengan adanya alat ini. Kedepanya, semua wajib pajak di Kabupaten diwajibkan memasang alat ini, agar potensi pajak bisa tergali maksimal.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, pemasangan alat monitoring ini tidak membebani anggaran daerah. Karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB). "Langsung pihak BJB yang menyiapkanya," ujarnya.
Menurut dia, pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Dengan adanya alat ini diharapkan tidak ada lagi kebocoran anggaran dari sektor apapun. "Harapan saya semua transparan," ujarnya.
Pendapatan daerah ditargetkan sebanyak Rp2,4 triliun terdiri dari pajak dan retribusi daerah. Adapun nilai APBD mencapai Rp6,3 triliun dengan rincian pendapatan di luar pajak daerah yaitu Rp1,8 triliun dana perimbangan, pendapatan lain-lain yang sah Rp1,2 triliun.
(mhd)