Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Segera Disidang
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tiri , Edi Chandra Purnama alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana dengan tersangka Aulia Kesuma dinyatakan sudah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi.
Kata Nirwan, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap persyaratan Formil dan Materiil (P-21) atas nama ketujuh tersangka, yakni A, K, RS, SY, KS, AG dan S. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan dalam mobil yang terbakar di Sukabumi.
"Kasus ini diawali pada sekitar akhir Juli 2019, saat tersangka A terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya tersangka A memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh saudara Edi Candra dan Mohamad Adi Pradana," terangnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2019). (Baca Juga: Ayah dan Anak Tiri Dibunuh Istri Muda dengan Cara Berbeda
Adapun tujuan pembubuhan itu, kata dia, agar pihak bank melakukan penyitaan terhadap dua sertifikat rumah yang sudah diagunkan di bank tersebut. Terhadap penyitaan dua sertifikat tersebut, selanjutnya pihak bank akan melelang untuk menjual rumah yang dijadikan jaminan oleh tersangka A.
Dengan begitu, ungkapnya, hutang tersangka A sebesar Rp10 miliar bisa terbayar dan sisa dari lelang penjualan rumah tersebut dapat digunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama anaknya. Guna mewujudkan perencanaannya, selanjutnya tersangka A, S, AG, dan K melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korban dan keduanya dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya untuk dibawa ke Sukabumi dan dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak.
Dia menerangkan, setelah mempelajari hasil penyidikan berkas perkara atas nama ketujuh tersangka itu yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diterima sebelumnya pada tanggal 30 Nopember 2019, tim Penuntut Umum memberikan beberapa petunjuk dan arahan pada Penyidik untuk memperkuat pembuktian pada proses penuntutan.
"Lalu kami menilai petunjuk dan arahan kami telah dipenuhi oleh penyidik, sehingga tim Penuntut Umum sepakat menyatakan berkas perkara para tersangka dianggap memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," katanya.
Lantas, tambahnya, Kejati DKI meminta penyidik agar segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang buktinya pada Penuntut Umum guna dinilai apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kata Nirwan, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap persyaratan Formil dan Materiil (P-21) atas nama ketujuh tersangka, yakni A, K, RS, SY, KS, AG dan S. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan dalam mobil yang terbakar di Sukabumi.
"Kasus ini diawali pada sekitar akhir Juli 2019, saat tersangka A terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya tersangka A memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh saudara Edi Candra dan Mohamad Adi Pradana," terangnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2019). (Baca Juga: Ayah dan Anak Tiri Dibunuh Istri Muda dengan Cara Berbeda
Adapun tujuan pembubuhan itu, kata dia, agar pihak bank melakukan penyitaan terhadap dua sertifikat rumah yang sudah diagunkan di bank tersebut. Terhadap penyitaan dua sertifikat tersebut, selanjutnya pihak bank akan melelang untuk menjual rumah yang dijadikan jaminan oleh tersangka A.
Dengan begitu, ungkapnya, hutang tersangka A sebesar Rp10 miliar bisa terbayar dan sisa dari lelang penjualan rumah tersebut dapat digunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama anaknya. Guna mewujudkan perencanaannya, selanjutnya tersangka A, S, AG, dan K melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korban dan keduanya dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya untuk dibawa ke Sukabumi dan dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak.
Dia menerangkan, setelah mempelajari hasil penyidikan berkas perkara atas nama ketujuh tersangka itu yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diterima sebelumnya pada tanggal 30 Nopember 2019, tim Penuntut Umum memberikan beberapa petunjuk dan arahan pada Penyidik untuk memperkuat pembuktian pada proses penuntutan.
"Lalu kami menilai petunjuk dan arahan kami telah dipenuhi oleh penyidik, sehingga tim Penuntut Umum sepakat menyatakan berkas perkara para tersangka dianggap memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," katanya.
Lantas, tambahnya, Kejati DKI meminta penyidik agar segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang buktinya pada Penuntut Umum guna dinilai apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
(mhd)