PLN Bekasi Gencar Sapa Pelanggan Sosialisasikan Pembayaran Listrik
A
A
A
BEKASI - PLN UP3 Bekasi menggencarkan sapa pelanggan di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk menyosialisasikan pembayaran listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya sesuai tagihan yang diberikan kepada konsumen.
"Kami menyiapkan hadiah menarik bagi konsumen yang membayar listrik tepat waktu di awal bulan lewat program BEKASI MANTUL (Bayar Pemakaian Listrik Lebih Awal Makin Nyaman Tunggakan Lunas)," ungkap Manajer PLN UP3 Bekasi, Ririn, Selasa (17/12/2019).
Menurut Ririn, sosialisasi pembayaran listrik tepat waktu sangat penting khususnya bagi pelanggan yang menggunakan sistem listrik pasca-bayar (meteran biasa). Dengan sosialisasi yang gencar, pelanggan dapat mengetahui siklus pembayaran tagihan dan pemakaian energi listrik mereka.
"Tagihan rekening listrik pelanggan dapat dilakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya," kata dia. Apabila sudah melewati tanggal 20 belum ada pelunasan tagihan dari pelanggan makan akan dikenakan denda biaya keterlambatan (BK) dan sanksi pemutusan sementara sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PLN yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara masih belum melunasi pembayaran tunggakan rekening listrik, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti MCB, APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai dengan kWh Meter yang berada di persil pelanggan.
"Kami menyiapkan hadiah menarik bagi konsumen yang membayar listrik tepat waktu di awal bulan lewat program BEKASI MANTUL (Bayar Pemakaian Listrik Lebih Awal Makin Nyaman Tunggakan Lunas)," ungkap Manajer PLN UP3 Bekasi, Ririn, Selasa (17/12/2019).
Menurut Ririn, sosialisasi pembayaran listrik tepat waktu sangat penting khususnya bagi pelanggan yang menggunakan sistem listrik pasca-bayar (meteran biasa). Dengan sosialisasi yang gencar, pelanggan dapat mengetahui siklus pembayaran tagihan dan pemakaian energi listrik mereka.
"Tagihan rekening listrik pelanggan dapat dilakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya," kata dia. Apabila sudah melewati tanggal 20 belum ada pelunasan tagihan dari pelanggan makan akan dikenakan denda biaya keterlambatan (BK) dan sanksi pemutusan sementara sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PLN yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara masih belum melunasi pembayaran tunggakan rekening listrik, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti MCB, APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai dengan kWh Meter yang berada di persil pelanggan.
(whb)