Tunggak Pajak, 28 Kendaraan di Halaman Parkir Walkot Jakbar Dirazia

Selasa, 17 Desember 2019 - 00:47 WIB
Tunggak Pajak, 28 Kendaraan di Halaman Parkir Walkot Jakbar Dirazia
Tunggak Pajak, 28 Kendaraan di Halaman Parkir Walkot Jakbar Dirazia
A A A
JAKARTA - Penunggak pajak mobil terus diburu Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Setelah menyisir parkiran Mal, petugas juga memburu penunggak pajak di parkiran Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (16/12/2019). (Baca juga: Sisir Mal, Puluhan Mobil Mewah Penunggak Pajak Dirazia)

Dalam penyisiran selama satu jam, petugas mendapati 28 mobil menunggak pembayaran pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp50 juta. Beberapa di antaranya merupakan milik pejabat Wali Kota Jakarta Barat. Dalam penyisiran yang dilakukan, menggunakan aplikasi BPRD Mobile, petugas mengecek satu per satu pelat nomor mobil yang terparkir, baik yang ada di halaman maupun di area gedung parkir.

Dalam aplikasi itu, petugas cukup memasukan pelat nomor kendaraan. Setelah terbukti menunggak, petugas langsung akan menempeli surat peringatan hingga stiker penunggak pajak. Pantauan di lokasi, di tempat parkir khusus pimpinan yang ada di halaman Wali Kota Jakarta Barat ada dua mobil yang diketahui menunggak pajak, yakni Land Rover Defender keluaran 1972 dan Honda Jazz warna putih. Dua kendaraan kemudian ditempeli stiker menunggak pajak.

"Karena ini sudah di atas satu tahun tunggakannya," kata petugas Samsat Jakarta Barat, Yulius Wahyudi sambil menempelkan stiker tunggakan pajak di mobil tersebut, Senin (16/12/2019).

Sembari menempel stiker, kepada petugas keamanan dalam (Pamdal) dan Satpol PP, petugas pajak menanyakan siapakah pemilik kendaraan tersebut, namun belum diketahui siapa pemiliknya.

Bergeser dari parkiran khusus pimpinan, petugaspun melewati area parkiran mobil Dinas Satpol PP. Di sana terdapat satu mobil Toyota Rush berpelat sipil yang terparkir. Petugas pun mengecek pajak kendaraan tersebut yang hasilnya diketahui telah menunggak selama dua tahun. "Ini punya provost Satpol PP, tapi enggak tahu orangnya kemana," kata salah satu anggota Satpol PP yang berada di parkiran.

Atas hal itu, petugas kemudian mengingatkan agar pemilik mobil untuk membayar pajak. Sebab, sudah cukup lama mobil milik PNS itu menunggak pajak. Temuan mengejutkan terjadi saat menaiki gedung parkir, petugas kembali menemukan deretan mobil yang diketahui menunggak pajak, di antaranya mobil Mitsubitsi Outladlnder Sport warna putih yang parkir dijatah parkiran Kepala Unit PTSP.

Mobil tersebut diketahui belum balik nama lantaran identitas kendaraannya sudah diblokir di data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. "Ini sudah diblokir nih, dia belum balik nama," kata seorang petugas Samsat Jakarta Barat. Satu jam menyisir parkiran, petugas mencatat 28 kendaraan yang menunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp50 juta.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengatakan, pihaknya memang sengaja merazia pajak kendaraan milik pegawai Pemprov DKI Jakarta. "Kami ingin memberikan contoh ke masyaraakat agar pegawai khususnya di DKI Jakarta memberikan contoh taat membayar pajaknya," kata Joko di Wali Kota Jakarta Barat usai merazia.

Joko berharap, para pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang menunggak pajak memiliki kesadaran untuk segera melunasi pajaknya sebelum 30 Desember 2019 saat adanya bulan keringan pajak. "Kami akan terus menerus kejar para penunggak pajak yang belum penuhi kewajibannya," tutup Joko.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4259 seconds (0.1#10.140)