Kasus Persekusi Anggota Banser, Polisi Libatkan Ahli Bahasa dan ITE

Sabtu, 14 Desember 2019 - 14:27 WIB
Kasus Persekusi Anggota...
Kasus Persekusi Anggota Banser, Polisi Libatkan Ahli Bahasa dan ITE
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka kasus persekusi anggota Banser yang aksinya sempat viral di media sosial. Sejauh ini polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi dan diantaranya merupakan ahli bahasa dan ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini, diantaranya saksi ahli bahasa dan ahli ITE.

"Sejauh ini sudah ada 7 saksi, termasuk saksi ahli di bidang bahasa dan saksi ahli di bidang ITE," katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2019).

Mengenai adanya kemungkinan tersangka lain, Yusri mengatakan, masih terus melakukan pengembangan. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, baru HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video dugaan persekusi terhadap anggota Banser viral di media sosial. Dalam rekaman video yang viral tersebut, nampak dua anggota Banser dipersekusi oleh seseorang.

Di rekaman itu, pelaku menghardik dan meminta kedua anggota Banser itu menunjukkan kartu identitas penduduknya untuk mengetahui agamanya. (Baca Juga: Viral Video Anggota Banser Dipersekusi, Korban Lapor Polisi)

Tak hanya itu, pelaku juga meminta kedua anggota Banser untuk bertakbir sebagai bentuk identitas keislaman yang diyakininya. Belum selesai sampai di sini, pelaku juga memgeluarkan kata-kata kasar yang membuat dua anggota Banser itu terdiam.

Rekaman video anggota Banser dipersekusi itu terjadi pada Selasa, 10 Desember 2019 di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui kalau kedua anggota Banser yang dipersekusi itu merupakan Satuan Koordinator Rayon Banser di Depok.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0747 seconds (0.1#10.140)