Gondol HP di Mampang, Remaja 23 Tahun Diringkus di Kuningan
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial IR (23) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencuriannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Kini, pelaku pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa berawal saat korban, Surahman tengah mengecas handphone kesayangannya itu di rumahnya. Mendadak, handphone itu hilang entah kemana dan ada tetangganya yang melihat rumahnya itu dimasuki seseorang.
"Korban lalu membuat laporan sehingga anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2019).
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkap pelaku di sebuah warung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku lantas digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa berawal saat korban, Surahman tengah mengecas handphone kesayangannya itu di rumahnya. Mendadak, handphone itu hilang entah kemana dan ada tetangganya yang melihat rumahnya itu dimasuki seseorang.
"Korban lalu membuat laporan sehingga anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2019).
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkap pelaku di sebuah warung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku lantas digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
(ysw)