Tersangka, Polisi Cari Keberadaan Pelaku Persekusi terhadap Anggota Banser
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap dua anggota Banser. Tersangka diduga berasal dari kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dimana wajahnya sudah teridentifikasi.
"Pelaku berinisial H, alamatnya dan wajahnya sudah diketahui sehingga sekarang sedang dilakukan pencarian untuk dimintai keterangannya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Meski sudah berstatus tersangka, polisi beranggapan belum perlu mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku, lantaran sudah diketahui identitas dan alamatnya.
Pelaku diduga melakukan aksi persekusi itu secara perorangan, bukan karena persoalan antarormas. Untuk mendalami kasus ini, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan tengah mencari alat bukti.
"Sejauh ini kita sudah periksa 4 saksi, melakukan olah TKP, dan bakal meminta saksi ahli ITE dan ahli bahasa terkait kata-kata bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi itu," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, peristiwa dugaan persekusi anggota Banser itu terjadi pada Selasa, 10 Desember kemarin sore di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Korbannya anggota Banser Depok berinisial ES dan WS, itu terjadi saat korban hendak ke Depok, tapi saat itu keduanya diikuti orang," jelasnya
Keduanya lantas diteriaki dengan kata-laya kasar seolah ancaman dan intimidasi. Kejadian itu divideokan dan menjadi viral di medsos. Setelah menerima laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus itu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal tentang penghinaan, perbuatan tak menyenangkan, dan UU ITE. "Pelaku nanti bisa terkena Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 335 KUHP," tukasnya.
"Pelaku berinisial H, alamatnya dan wajahnya sudah diketahui sehingga sekarang sedang dilakukan pencarian untuk dimintai keterangannya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Meski sudah berstatus tersangka, polisi beranggapan belum perlu mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku, lantaran sudah diketahui identitas dan alamatnya.
Pelaku diduga melakukan aksi persekusi itu secara perorangan, bukan karena persoalan antarormas. Untuk mendalami kasus ini, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan tengah mencari alat bukti.
"Sejauh ini kita sudah periksa 4 saksi, melakukan olah TKP, dan bakal meminta saksi ahli ITE dan ahli bahasa terkait kata-kata bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi itu," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, peristiwa dugaan persekusi anggota Banser itu terjadi pada Selasa, 10 Desember kemarin sore di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Korbannya anggota Banser Depok berinisial ES dan WS, itu terjadi saat korban hendak ke Depok, tapi saat itu keduanya diikuti orang," jelasnya
Keduanya lantas diteriaki dengan kata-laya kasar seolah ancaman dan intimidasi. Kejadian itu divideokan dan menjadi viral di medsos. Setelah menerima laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus itu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal tentang penghinaan, perbuatan tak menyenangkan, dan UU ITE. "Pelaku nanti bisa terkena Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 335 KUHP," tukasnya.
(thm)