Tak Terima Dibilang Letoy, Kakek Harmanto Habisi Nyawa Istri Sirih
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tidak terima keperkasaannya dibilang letoy, seorang pria lansia bernama Hermanto (60), tega menghabisi nyawa istri sirihnya, Rosmiati, dengan sebilah golok.Awalnya, Hermanto mengaku hanya ingin melukai pipi istrinya dengan golok agar tidak mulus lagi. Namun, ayunan goloknya sangat kencang, dan dilakukan beberapa kali, hingga pipi istrinya mengalami sobek yang sangat parah.
Rosmiati akhirnya menghembuskan napas saat dalam perjalanan ke RSUD Tangsel. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan putri korban ke Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan.
Kejadian ini berlangsung Senin, 9 Desember 2019 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu putri korban mendengar orang tuanya berkelah. Saat perkelahian itu terjadi, ia sangat ketakutan.
"Ibu teriak, menjerit. Saya sangat takut. Saat bapak pergi, saya langsung melihat ke kamar tidur. Ibu sudah tidur miring menghadap kanan. Banyak darah. Pipi dan lehernya luka bacok," ujar Dena Novianti, putri korban, di Polsek Pamulang, Selasa (10/12/2019).
Dengan perasaan takut, Dena akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pamulang. Tidak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna menjelaskan, saat petugas datang ke lokasi kejadian, pelaku sudah melarikan diri. Informasi awal menyebut, pelaku pergi menuju lapak rongsoknya, tetapi saat dicek di sana tidak ada.
"Anak korban yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang. Katanya, ada pembacokan di TKP. Kemudian petugas piket gabungan dan piket Reskrim langsung ke TKP dan melakukan pengecekan di lokasi," ungkapnya.
Petugas kemudian menyisir ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat bersembunyi pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditemukan tidak lebih dari 24 jam setelah bersembunyi.
"Pelaku ditangkap di rumah anaknya, daerah Rawa Kalong, Pamulang. Saat ditangkap, pelaku sedang sembunyi karena ketakutan. Petugas juga telah mengamankan golok yang digunakan membacok korban," paparnya.
Sementara, pelaku Hermanto mengaku awalnya kesal dengan istrinya itu. Apalagi dirinya juga curiga istri sirihnya itu bermain serong dengan pria lain. Namun, tudingan itu hanya prasangka yang tidak pernah dibuktikan.
"Saya kesal, setiap kali (berhubungan) dia bilang saya letoy. Saya juga curiga dia selingkuh di belakang saya. Tetapi saya belum ada buktinya. Tidak, saya tidak niat membunuh," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Namun, sangkaan ini bisa saja berubah setelah hasil penyidikan menemukan fakta yang berbeda.
Rosmiati akhirnya menghembuskan napas saat dalam perjalanan ke RSUD Tangsel. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan putri korban ke Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan.
Kejadian ini berlangsung Senin, 9 Desember 2019 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu putri korban mendengar orang tuanya berkelah. Saat perkelahian itu terjadi, ia sangat ketakutan.
"Ibu teriak, menjerit. Saya sangat takut. Saat bapak pergi, saya langsung melihat ke kamar tidur. Ibu sudah tidur miring menghadap kanan. Banyak darah. Pipi dan lehernya luka bacok," ujar Dena Novianti, putri korban, di Polsek Pamulang, Selasa (10/12/2019).
Dengan perasaan takut, Dena akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pamulang. Tidak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna menjelaskan, saat petugas datang ke lokasi kejadian, pelaku sudah melarikan diri. Informasi awal menyebut, pelaku pergi menuju lapak rongsoknya, tetapi saat dicek di sana tidak ada.
"Anak korban yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang. Katanya, ada pembacokan di TKP. Kemudian petugas piket gabungan dan piket Reskrim langsung ke TKP dan melakukan pengecekan di lokasi," ungkapnya.
Petugas kemudian menyisir ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat bersembunyi pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditemukan tidak lebih dari 24 jam setelah bersembunyi.
"Pelaku ditangkap di rumah anaknya, daerah Rawa Kalong, Pamulang. Saat ditangkap, pelaku sedang sembunyi karena ketakutan. Petugas juga telah mengamankan golok yang digunakan membacok korban," paparnya.
Sementara, pelaku Hermanto mengaku awalnya kesal dengan istrinya itu. Apalagi dirinya juga curiga istri sirihnya itu bermain serong dengan pria lain. Namun, tudingan itu hanya prasangka yang tidak pernah dibuktikan.
"Saya kesal, setiap kali (berhubungan) dia bilang saya letoy. Saya juga curiga dia selingkuh di belakang saya. Tetapi saya belum ada buktinya. Tidak, saya tidak niat membunuh," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Namun, sangkaan ini bisa saja berubah setelah hasil penyidikan menemukan fakta yang berbeda.
(thm)