2 Driver Taxi Online Tertangkap Nyabu, Kantongi Pen Gun Berpeluru Tajam

Senin, 09 Desember 2019 - 20:32 WIB
2 Driver Taxi Online...
2 Driver Taxi Online Tertangkap Nyabu, Kantongi Pen Gun Berpeluru Tajam
A A A
TANGERANG SELATAN - Dua orang driver taxi online bernama Wahyu Mulyana (31) dan Asep Jaya Hidayat (29), ditangkap Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Keduanya ditangkap karena memakai sabu dan ganja, serta menyimpan senjata api jenis airsoft gun dan rakitan.

Wahyu ditangkap di wilayah Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, sedangkan Asep dicokok di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. "Saya hanya pemakai, bukan bandar. Senpi saya beli secara online di Tokopedia, sejak 2018 lalu, untuk koleksi," aku Wahyu kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

Asep juga mengaku membeli senpi hanya untuk menjaga diri. Senpi hanya terkadang saja dibawa saat ngojek. Selebihnya disimpan di rumah.

"Tidak pernah. Hanya untuk jaga-jaga saja. Terkadang saya bawa, tapi lebih banyak saya simpan di rumah. Untuk koleksi di rumah, gagah-gagahan saja," kata pria berkumis ini.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus senpi ini berawal dari pengembangan penyalahgunaan narkoba di Duri Kosambi, Tangerang dan wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Jadi kronologisnya, Tim Vipers mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba dan dilakukan pengembangan ke rumah Asep, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, serta senpi," paparnya.

Sabu yang berhasil diamankan dari rumah Asep seberat 0,66 gram, 352 gram ganja kering, senpi rakitan berikut 4 peluru tajam kaliber 38, dua pucuk airsoft gun, dan satu pen gun berikut 21 peluru tajam cal 22.

Polisi juga mengamankan ratusan butir peluru ram set cal 22 merk Superfix, dan sarung tangan senpi. Dari senpi yang disita, diduga pelaku juga merampok. Namun, polisi masih mendalami dugaan ini.

Sementara dari rumah Wahyu, polisi menyita satu pucuk senpi jenis revolver, satu pucuk airsoft gun, dan satu pucuk pen gun, berikut puluhan pelor tajam masing-masing senpi.

"Dari banyaknya barang bukti senpi yang diamankan dari tangan kedua pelaku, diduga mereka selain pemakai juga pengedar. Menurut keterangan kedua tersangka, senpi dibeli online, dari Tokopedia," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba dan sepi kedua pelaku tersebut.

"Untuk perampokan masih kita kembangkan. Senjatanya dibeli sudah dalam bentuk rakitan, ada yang harga Rp2 juta untuk jenis airsoft gun dan Rp4 juta untuk senpi rakitan berikut pelurunya," kata Kapolres Tangsel.

Dari banyaknya senpi yang diamankan, pihaknya juga mendalami dugaan penyalahgunaan kedua tersangka, baik perampokan dan pencurian bermotor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara

Sedangkan untuk senpinya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, atau Bahan Peledak dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun bui.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)