Beredar Surat Wali Kota Bekasi Stop Program Berobat Gratis Mulai 2020

Minggu, 08 Desember 2019 - 22:15 WIB
Beredar Surat Wali Kota Bekasi Stop Program Berobat Gratis Mulai 2020
Beredar Surat Wali Kota Bekasi Stop Program Berobat Gratis Mulai 2020
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi disebutkan menghentikan layanan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2020. Padahal, kartu sakti tersebut merupakan program andalan pemerintah daerah setempat di bidang kesehatan.

Pemberhentian layanan Kartu Sehat tercantum pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi bernomor 440/7894/Dinkes tentang Pelaksanaan Pelayanan Jamkesda KS NIK Tahun 2020 yang terbit pada 29 November 2019. Surat edaran itu kini viral di sosial media.

Dalam surat edaran itu dijelaskan terkait Permendagri Nomor 23/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 bagian H, Poin 8, yang menyatakan, Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Alasan penundaan tersebut dijelaskan pada poin kedua, yakni Pemerintah Kota Bekasi tengah merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat. (Baca juga: Warga Kota Bekasi Berobat Gratis dengan KS NIK)

Pemberhentian kartu sakti ini juga disinyalir adanya surat tembusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor B/1074/LIT/04/10-15/11/2019 yang terbit pada 29 November 2019. Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Bekasi sebagai tanggapan atas surat Wali Kota Bekasi nomor 440/7521/SETDA.TU.

Pada surat yang dimaksud, Pemkot Bekasi memohon pertimbangan hierarki perundang-undangan KS-NIK di Kota Bekasi. Atas permohonan tersebut, lembaga anti rausah tersebyut berpendapat agar Pemkot Bekasi segera mengintegrasikan program KS-NIK ke dalam program JKN.

Sejatinya, sinyalemen program Kartu Sehat akan meledak sudah mulai terlihat dengan munculnya potensi defisit APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2018. Tidak main-main, besaran potensi defisit mencapai Rp900 miliar sampai Rp1,2 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBD 2018 sebesar Rp5,8 triliun.

Dari angka yang besar itu, program Kartu Sehat ikut berkontribusi menyumbang defisit. Sebagai ilustrasi, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran untuk Kartu Sehat di APBD 2018 sebesar Rp225 miliar.

Rinciannya, Rp170 miliar untuk Dinas Kesehatan dan Rp55 miliar untuk RSUD Kota Bekasi. Tidak berhenti di situ, Pemkot Bekasi bahkan menambah anggaran Kartu Sehat di APBD Perubahan 2018 sebesar Rp189 miliar, dengan rincian Rp124 miliar untuk pos Dinas Kesehatan dan Rp65 milar untuk RSUD Kota Bekasi.

Artinya, total uang yang digelontorkan untuk pembiayaan program tersebut menembus angka Rp414 miliar pada 2018, Rp225 miliar pada APBD 2018 murni, dan Rp188 miliar pada APBD 2018 Perubahan. Jelas, Rp414 miliar untuk membiayai satu program sebuah daerah bukan angka yang main-main. (Baca juga: Efesiensi Anggaran, Pemkot Bekasi Ubah Sistem Penggunaan Kartu Sehat)

Mengingat kemampuan anggaran belanja langsung urusan pada APBD 2018 hanya sekitar Rp3,3 triliun dari total APBD Rp5,8 triliun, angka itu harus dibagi dengan ribuan program lain yang digawangi oleh 46 Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi bisa saja mengelak bahwa anggaran fantastis tersebut belum tentu habis terserap. Tapi fakta menunjukkan, tahun 2017 anggaran sebesar Rp 75 miliar untuk Kartu Sehat yang disiapkan dalam APBD 2017 murni habis di tengah jalan dan penyumbang besar terjadinya defisit anggaran.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sebelum ada kepastian hukum layanan KS akan diberhentikan sementara. Pemerintah sedang merumuskan kebijakan pelayanan yang sifatnya komplementer tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh BPJS.

"Saran dari Korsupgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) wilayah Jawa Barat nanti akan terjadi double cost, makanya kita cari di luar itu," katanya. Selain merumuskan kebijakan lain, pemerintah akan mendata ulang peserta BPJS di Kota Bekasi.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, menjelaskan, pemerintah tetap akan eksis dalam pemenuhan dasar masyarakat. Terkait integerasi dengan JKN KIS, ada komplimenter yang tidak dijamin di sana kemungkinan akan jadi fokus pemerintah daerah.

"Pemerintah tetap akan memberikan jaminan kesehatan, namun sifatnya apakah nanti hanya pada apa yang tidak dijamin JKN KIS atau ada jaminan yang sifatnya untuk pelayanan masyarakat, kita masih proses pembahasan," katanya singkat kepada wartawan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3920 seconds (0.1#10.140)