Dinas Perumahan DKI Jelaskan Pergub 132 Tentang Rusun Milik
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran Masyarakat, Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta, Meli Budiarti mengatakan, kisruh warga dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) City Park. Dia menjelaskan, soal kronologi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 132/2018 tentang Rumah Susun Milik.
Kata dia, di Rusun City Park sejak tahun 2013 telah ada P3SRS yang Badan Hukumnya telah mendapatkan Pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta. Namun, terdapat kendala dalam pengelolaan oleh Pengurus P3SRS dikarenakan beberapa hal.
"Dengan demikian maka seyogyanya Pengelolan atas Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama yang masih terus dilakukan oleh Pelaku Pembangunan wajib diserahterimakan kepada Pengurus PPPSRS. Namun hal tersebut, tidak juga dilaksanakan sampai dengan saat ini, sehingga sampai dengan saat yang mengutip Iuran Pengelolaan Lingkungan dan menjalankan Pengelolaan atas area bersama tersebut masih dilaksanakan oleh PT yang ditunjuk oleh Pelaku Pembangunan," terang Meli saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/12/2019).
Setelah terbitnya Pergub 132/2018, kata dia, Pengurus PPPSRS yang telah berbadan hukum wajib melakukan penyesuaian atas AD, ART dan Struktur Organisasi PPPSRS nya. Namun, katanya, ada beberapa Perwakilan warga melakukan laporan ke DPRD dengan mengatasnamakan warga, untuk segera dilakukan implementasi Pergub namun tidak dilaksanakan oleh Pengurus PPPSRS.
Atas permintaan ini, DPRKP meluruskan permintaanya sesuai Peraturan yang berlaku, dan berupaya mempertemukan perwakilan warga yang dikoordinir oleh Hutomo, Pengurus PPPSRS dan juga Pelaku Pembangunan. Dan hasil mediasi tersebut tercapai kesepakatan, untuk mengakomodir aspirasi warga maka dalam rangka implementasi Pergub akan diawali dengan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari 3 orang perwakilan P3SRS dan 3 orang perwakilan warga.
Dimana tugasnya hanya mempersiapkan Penerimaan pendaftaran Calon Panitia Musyawarah dan mempersiapkan penyelenggaraan rapat Pembentukan Panitia Musyawarah. "Dan pembentukan Pokja tersebut harus ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus P3SRS. Karena pengurus memberikan delegasi kepada Pokja. Untuk itu, pengurus PPPSRS pun menerbitkan SK dengan salah satu anggotanya adalah saudara Hutomo. Karena sesuai amanat Pergub 132 yang terkena kewajiban memfasilitasi implementasi Pergub 132/2018 adalah Pengurus P3SRS," tuturnya.
Pada saat Sosialisasi Pergub 132/2018, kata dia, Hutomo mengaklamasikan diri sebagai Ketua Pokja. Namun diperjalanan pelaksanaan tugas Pokja, kata dia, melampaui kewenangannya.
"Tindakan saudara Hutomo tersebut sudah melampaui kewenangannya sebagai anggota Pokja dan melanggar peraturan yang berlaku. Sehingga Pengurus PPPSRS dan Anggota Pokja dr perwakilan Pengurus PPPSRS tidak bersedia mendatanganinya Surat Kesepakatan Bersama tersebut," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Warga City Park Turki mengatakan, Pokja adalah bentukan daripada dinas PRKP bersama-sama dengan warga untuk menghadapi atau mencari jalan keluar dari kekisruhan kelembagaan di City Park. Adapun tugas Pokja adalah hanya sebatas terbentuknya panitia musyawarah.
"Tidak benar apa yang disampaikan oleh DPR DPRK bahwasanya Pak Hoetomo dalam hal ini mengambil alih seluruh kewenangan kelembagaan yang ada di Citi Park. Pak Hutomo bermaksud supaya jangan terjadi dwifungsi kepengurusan supaya tercipta pemilihan P3SRS sesuai dengan aturan Pergub 132 2016 itu menjadi tujuan utama Pak Hutomo," terangnya.
Di sisi lain perlu diketahui, kata dia, hasil rapat tertanggal 30 Oktober 2019 memberikan kewenangan kepada P3SRS untuk segera membentuk panmus yang mana batas waktunya diserahkan paling lambat sampai akhir November 2019. Ternyata, kata dia, hingga kini belum juga terlaksana.
"Sampai hari ini kita ketahui bersama bahwa panmus belum juga bekerja dan belum terbentuk sebagaimana yang diamanatkan oleh pihak DPRK dan Wali Kota Jakarta Barat," katanya.
Di tempat terpisah, Hutomo berharap, pengurus P3SRS dipilih oleh warga dan bisa mengedepankan kepentingan warga. "Sebaiknya pengurus P3SRS diserahkan kepada warga. Karena mereka dipilih dari warga, untuk warga oleh warga," tuturnya.
Kata dia, di Rusun City Park sejak tahun 2013 telah ada P3SRS yang Badan Hukumnya telah mendapatkan Pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta. Namun, terdapat kendala dalam pengelolaan oleh Pengurus P3SRS dikarenakan beberapa hal.
"Dengan demikian maka seyogyanya Pengelolan atas Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama yang masih terus dilakukan oleh Pelaku Pembangunan wajib diserahterimakan kepada Pengurus PPPSRS. Namun hal tersebut, tidak juga dilaksanakan sampai dengan saat ini, sehingga sampai dengan saat yang mengutip Iuran Pengelolaan Lingkungan dan menjalankan Pengelolaan atas area bersama tersebut masih dilaksanakan oleh PT yang ditunjuk oleh Pelaku Pembangunan," terang Meli saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/12/2019).
Setelah terbitnya Pergub 132/2018, kata dia, Pengurus PPPSRS yang telah berbadan hukum wajib melakukan penyesuaian atas AD, ART dan Struktur Organisasi PPPSRS nya. Namun, katanya, ada beberapa Perwakilan warga melakukan laporan ke DPRD dengan mengatasnamakan warga, untuk segera dilakukan implementasi Pergub namun tidak dilaksanakan oleh Pengurus PPPSRS.
Atas permintaan ini, DPRKP meluruskan permintaanya sesuai Peraturan yang berlaku, dan berupaya mempertemukan perwakilan warga yang dikoordinir oleh Hutomo, Pengurus PPPSRS dan juga Pelaku Pembangunan. Dan hasil mediasi tersebut tercapai kesepakatan, untuk mengakomodir aspirasi warga maka dalam rangka implementasi Pergub akan diawali dengan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari 3 orang perwakilan P3SRS dan 3 orang perwakilan warga.
Dimana tugasnya hanya mempersiapkan Penerimaan pendaftaran Calon Panitia Musyawarah dan mempersiapkan penyelenggaraan rapat Pembentukan Panitia Musyawarah. "Dan pembentukan Pokja tersebut harus ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus P3SRS. Karena pengurus memberikan delegasi kepada Pokja. Untuk itu, pengurus PPPSRS pun menerbitkan SK dengan salah satu anggotanya adalah saudara Hutomo. Karena sesuai amanat Pergub 132 yang terkena kewajiban memfasilitasi implementasi Pergub 132/2018 adalah Pengurus P3SRS," tuturnya.
Pada saat Sosialisasi Pergub 132/2018, kata dia, Hutomo mengaklamasikan diri sebagai Ketua Pokja. Namun diperjalanan pelaksanaan tugas Pokja, kata dia, melampaui kewenangannya.
"Tindakan saudara Hutomo tersebut sudah melampaui kewenangannya sebagai anggota Pokja dan melanggar peraturan yang berlaku. Sehingga Pengurus PPPSRS dan Anggota Pokja dr perwakilan Pengurus PPPSRS tidak bersedia mendatanganinya Surat Kesepakatan Bersama tersebut," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Warga City Park Turki mengatakan, Pokja adalah bentukan daripada dinas PRKP bersama-sama dengan warga untuk menghadapi atau mencari jalan keluar dari kekisruhan kelembagaan di City Park. Adapun tugas Pokja adalah hanya sebatas terbentuknya panitia musyawarah.
"Tidak benar apa yang disampaikan oleh DPR DPRK bahwasanya Pak Hoetomo dalam hal ini mengambil alih seluruh kewenangan kelembagaan yang ada di Citi Park. Pak Hutomo bermaksud supaya jangan terjadi dwifungsi kepengurusan supaya tercipta pemilihan P3SRS sesuai dengan aturan Pergub 132 2016 itu menjadi tujuan utama Pak Hutomo," terangnya.
Di sisi lain perlu diketahui, kata dia, hasil rapat tertanggal 30 Oktober 2019 memberikan kewenangan kepada P3SRS untuk segera membentuk panmus yang mana batas waktunya diserahkan paling lambat sampai akhir November 2019. Ternyata, kata dia, hingga kini belum juga terlaksana.
"Sampai hari ini kita ketahui bersama bahwa panmus belum juga bekerja dan belum terbentuk sebagaimana yang diamanatkan oleh pihak DPRK dan Wali Kota Jakarta Barat," katanya.
Di tempat terpisah, Hutomo berharap, pengurus P3SRS dipilih oleh warga dan bisa mengedepankan kepentingan warga. "Sebaiknya pengurus P3SRS diserahkan kepada warga. Karena mereka dipilih dari warga, untuk warga oleh warga," tuturnya.
(mhd)