Puluhan Desa Kumuh, Pemkab Bekasi Bakal Bikin Terobosan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengakui puluhan desa di wilayahnya masih kumuh. Penyebabnya, sulitnya penyediaan air bersih hingga buruknya penanganan limbah komunal membuat daerah dengan upah minum kabupaten/kota terbesar ketiga di Jawa Barat ini belum terbebas dari daerah kumuh.
"Setelah kami data ada sekitar 60 desa dinyatakan kumuh," ujar Kabid Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurwahyi kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Jumat (6/12/2019).
Saat ini, kata dia, pemerintah akan membuat terobosan dan menanggulanginya agar desa tersebut tidak kembali kumuh. Menurut dia, jumlah desa yang kumuh itu didapat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan nomor 110/KPTS/2016.
"Jadi memang masalah kawasan kumuh ini sudah menjadi isu nasional, sehingga diperlukan penanganan yang signifikan," katanya.
Adapun indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh di antaranya kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah dan ketersediaan ruang terbuka publik untuk warga sekitar.
Nurwahyi mengaku, kedepanya pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementrian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka) kedepanya.
Hingga kini, lanjut dia, dari 60 desa yang dinyatakan kumuh, pihaknya baru dapat menangani daerah kumuh di 12 desa. "Karena memang untuk penangannya membutuhkan waktu mengingat penanganannya harus dilakukan secara keseluruhan, baik dari infrastruktur, kesehatan hingga sosial kemasyarakatan," terangnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan menambahkan, setelah penanganan pada 12 desa sebelumnya, program Berseka ini rencananya bakal diterapkan pada tahun 2020 di sembilan desa lainnya di empat kecamatan yakni Tambun Selatan 2 desa, Cikarang Utara 4 desa.
Kemudian Kecamatan Cikarang Pusat 2 desa dan Cikarang Selatan 1 desa. Untuk itu, Iwan meminta para kepala desa serta RT/RW untuk mendukung pembangunan serta pembenahan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab, penanganan kawasan kumuh butuh dukungan beberapa pihak serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dalam pembenahan kawasan kumuh ini tentu perlu dukungan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, pengurus RT dan RW serta masyarakat agar program ini bisa berjalan dan berkesinambungan," katanya.
Kedepannya, pemerintah menginginkan desa kumuh yang sudah tertata ini menjadi percontohan desa lainnya.
"Setelah kami data ada sekitar 60 desa dinyatakan kumuh," ujar Kabid Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurwahyi kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Jumat (6/12/2019).
Saat ini, kata dia, pemerintah akan membuat terobosan dan menanggulanginya agar desa tersebut tidak kembali kumuh. Menurut dia, jumlah desa yang kumuh itu didapat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan nomor 110/KPTS/2016.
"Jadi memang masalah kawasan kumuh ini sudah menjadi isu nasional, sehingga diperlukan penanganan yang signifikan," katanya.
Adapun indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh di antaranya kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah dan ketersediaan ruang terbuka publik untuk warga sekitar.
Nurwahyi mengaku, kedepanya pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementrian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka) kedepanya.
Hingga kini, lanjut dia, dari 60 desa yang dinyatakan kumuh, pihaknya baru dapat menangani daerah kumuh di 12 desa. "Karena memang untuk penangannya membutuhkan waktu mengingat penanganannya harus dilakukan secara keseluruhan, baik dari infrastruktur, kesehatan hingga sosial kemasyarakatan," terangnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan menambahkan, setelah penanganan pada 12 desa sebelumnya, program Berseka ini rencananya bakal diterapkan pada tahun 2020 di sembilan desa lainnya di empat kecamatan yakni Tambun Selatan 2 desa, Cikarang Utara 4 desa.
Kemudian Kecamatan Cikarang Pusat 2 desa dan Cikarang Selatan 1 desa. Untuk itu, Iwan meminta para kepala desa serta RT/RW untuk mendukung pembangunan serta pembenahan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab, penanganan kawasan kumuh butuh dukungan beberapa pihak serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dalam pembenahan kawasan kumuh ini tentu perlu dukungan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, pengurus RT dan RW serta masyarakat agar program ini bisa berjalan dan berkesinambungan," katanya.
Kedepannya, pemerintah menginginkan desa kumuh yang sudah tertata ini menjadi percontohan desa lainnya.
(mhd)