Pemprov DKI Godok Besaran Tarif Sewa Utilitas Bawah Tanah

Kamis, 05 Desember 2019 - 23:06 WIB
Pemprov DKI Godok Besaran...
Pemprov DKI Godok Besaran Tarif Sewa Utilitas Bawah Tanah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah mensosialisasikan penataan utilitas ke dalam ducting (kabel bawah tanah). Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas (PDTU) akan dikenakan harga sewa yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mensosialisasikan PDTU kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat melalui Forum Group Discusion (FGD).

"Kami masih FGD soal PDTU. Termasuk sosialisasi harga. Semua belum diputuskan," kata Hari Nugroho saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).

Hari menjelaskan, PDTU itu dilakukan untuk menata seluruh utilitas udara. Nantinya, para pemilik utilitas tidak boleh lagi memasang di udara dan memindahkan seluruhnya ke bawah tanah. Selama ini, kata dia, tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik utilitas dalam pemasangan di udara. Kedepan, dengan PDTU, para pemilik utilitas akan dikenakan harga sewa.

Tarif sewa pelaksanaan pembuatan ducting itu, kata Hari, nantinya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang diatur melalui Perda. "Perda tersebut baru dibahas tahun depan. Dalam mekanisme penetapan tarif itu ada aturannya. Mulai dari pemohonan dan pengusulan tarif dari Operator ke Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Adapun usulan tarif sewa tersebut, kata Harri yaitu, berkisar Rp13.000 sampai dengan Rp17.000 untuk per satu ruas jalan sampai dengan Rp70.000. "Itu pun perlu dijustifikasi dahulu. Jadi kalau dalam pembahasan hanya Rp15.000 yah kita putuskan segitu. Kan belum diputuskan, banyak pertimbangan," pungkasnya.

Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menuturkan, tarif sewa yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak boleh menetapkan semaunya. Apabila dua BUMD tersebut ngotot dengan menetapkan harga sewa selangit, Pandapotan khawatir akan membebankan masyarakat Jakarta.

"Kami mendorong agar tarif sewa yang mahal tersebut ditinjau ulang dan disosialisasikan kembali. Seharusnya dalam menetapkan sewa dua BUMD pengelola jaringan utilitas tersebut melibatkan pelaku usaha penyedia layanan publik dan penyelenggara telekomunikasi agar didapat angka yang tidak merugikan penyedia dan tidak terlalu murah," ujarnya.

Pandapotan menjelaskan, penetapan sewa yang dilakukan oleh BUMD tersebut harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Ini disebabkan akan terjadinya efek domino kepada konsumen yang tak lain adalah warga Jakarta ketika tarif sewa yang dibebankan itu terlampau tinggi.

"Jika terbebani dengan tarif yang begitu tinggi maka pemilik jaringan ini tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungan salah satu pihak tapi merugikan pihak yang lain," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)