Anies Sebut Penyerobot Jalur Sepeda Bisa Terkena Tilang Elektronik
A
A
A
JAKARTA - Pengendara motor maupun mobil yang menyerobot jalur sepeda bakal terkena tilang elektronik. Asalkan, jalur sepeda itu berada di lokasi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang.
"Saat bicara tentang pelanggaran, maka semua jenis pelanggaran. Jadi di lokasi itu ada kamera ETLE, maka pelanggarannya otomatis temasuk ketika ada jalur sepeda di situ," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meghadiri acara launching aplikasi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).
Maka itu, dia berharap, jalur sepeda bisa lebih steril dari para pelanggar dengan adanya ETLE tersebut. Pemasangan ETLE pun diharapkan pula ditempatkan di sejumlah titik lokasi yang ada jalur sepedanya.
"Kita mendorong lebih banyak lagi jalur sepeda dan pasti ada irisan-irisan dan di irisan itu bisa ditegakkan aturan untuk jalur sepeda," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tak diperkenankan melalui jalur sepeda.
"Saat bicara tentang pelanggaran, maka semua jenis pelanggaran. Jadi di lokasi itu ada kamera ETLE, maka pelanggarannya otomatis temasuk ketika ada jalur sepeda di situ," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meghadiri acara launching aplikasi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).
Maka itu, dia berharap, jalur sepeda bisa lebih steril dari para pelanggar dengan adanya ETLE tersebut. Pemasangan ETLE pun diharapkan pula ditempatkan di sejumlah titik lokasi yang ada jalur sepedanya.
"Kita mendorong lebih banyak lagi jalur sepeda dan pasti ada irisan-irisan dan di irisan itu bisa ditegakkan aturan untuk jalur sepeda," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tak diperkenankan melalui jalur sepeda.
(mhd)