Imigrasi Depok Cegah Belasan TKI Ilegal yang Hendak Buat Paspor

Rabu, 04 Desember 2019 - 09:15 WIB
Imigrasi Depok Cegah...
Imigrasi Depok Cegah Belasan TKI Ilegal yang Hendak Buat Paspor
A A A
DEPOK - Petugas kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kota Depok berhasil menangguhkan proses pembuatan dokumen paspor RI yang diduga akan digunakan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) Non prosedural atau TKI ilegal. Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika pada pekan lalu ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Petugas menduga ada salah seorang yang menjadi jasa perantara untuk kepengurusan paspor tersebut. Kemudian petugas mendatangi salah seorang pemohon yang sedang membuat paspor. Dari situ diketahui bahwa pemohon itu hendak keluar negeri menjadi pekerja. Sedangkan pemohon itu mengaku hanya sebagai wisatawan saja.

"Kejadian diketahui pada pekan lalu ketika ada salah satu orang sedang membantu PMI Non prosedural yang akan membuat paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Depok, Agung Wibowo, Rabu (4/12/2019).

Pihaknya langsung melakukan pendalaman saat menerima informasi. Ketika sedang dilakukan investigasi dengan melakukan pendalaman pada PMI Non prosedural, tiba-tiba orang yang diduga menjadi perantara itu melarikan diri.

"Saat ini petugas masih terus mendalami laporan tersebut. Petugas terus mengejar orang yang dimaksud membawa berkas untuk PMI Non prosedural tersebut," paparnya.

Pengembangan yang dilakukan saat ini petugas masih mengumpulkan informasi dari korban. Ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mencegah terjadinya tindak penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

"Saat ini kami sudah mengumpulkan informasi dari 18 orang korban yang merupakan PMI Non prosedural," terangnya.

Kedepan pihaknya mengimbau masyarakat ketika akan ajukan paspor atau bakal jadi TKI lakukan proses sesuai prosedural. Hal itu dilakukan agar keberadaan WNI di luar negeri dapat dilindungi oleh negara.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih hati-hati lagi ketika hendak membuat dokumen keimigrasian. Dan ini sebagai antisipasi untuk warga negara ketika di luar negeri dapat dilindungi," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)