2020, APBD Pemkab dan Pemkot Bekasi Tembus Rp12 Triliun

Minggu, 01 Desember 2019 - 18:35 WIB
2020, APBD Pemkab dan Pemkot Bekasi Tembus Rp12 Triliun
2020, APBD Pemkab dan Pemkot Bekasi Tembus Rp12 Triliun
A A A
BEKASI - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 Kota dan Kabupaten Bekasi sudah ditetapkan. Angka APBD kedua pemerintahan daerah tersebut jika digabung tembus hingga Rp12 triliun. Kabupaten Bekasi menetapkan RAPBD 2020 sebesar Rp6,3 triliun dan RAPBD Kota Bekasi Rp5,82 triliun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menilai kenaikan APBD 2020 tersebut sebesar Rp 41 miliar dibandingkan APBD Perubahan 2019 ini. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.

"Setelah ditetapkan, maka selanjutnya di ajukan ke Jawa Barat untuk dikoreksi dan evaluasi," kata Aria di Bekasi, Minggu (1/12/2019).

Menurut dia, pembahasan APBD 2020 sempat terhambat lantaran terkendala proses peralihan dewan namun setelah melalui pembahasan maraton Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) draf keuangan pun masuk dalam RAPBD. Sehingga, Kabupaten Bekasi terbebas dari sanksi pemotongan dana dari pusat.

APBD Kabupaten Bekasi 2020 didapat dari pendapatan sebesar Rp5.559.749.967.941 yang terdiri atas pendapatan asli daerah Rp2.446.413.378.869, dana perimbangan sebesar Rp1.832.561.059.000, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp1.280.775.530.072. Untuk itu, kenaikanya sangat signifikan ditahun depan.

Ditambah adanya alokasi pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp874.977.471.790 yang akan digunakan untuk menambah penyertaan modal bagi PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp80 miliar. APBD 2020 terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp2.984.302.848.400 dan belanja langsung sebesar Rp3.370.424.591.331.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan penggunaan anggaran tahun depan masih diprioritaskan pada sektor pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Khusus sektor pendidikan akan ada perubahan sistem terutama berkaitan dengan penganggaran pembangunan ruang kelas berikut sarana dan prasarana penunjang.

Menurut dia selama ini masih terjadi kesimpangsiuran anggaran fasilitas pendidikan sebab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan memiliki anggaran masing-masing dalam penyediaan fasilitas tersebut.

"Jadi kedepanya jangan sampai ada masalah kembali atau tidak ada sekolah yang tidak terbangun," tegasnya.

Di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 5,82 triliun. Dengan demikian, APBD Kota Bekasi menurun daripada tahu sebelumnya, karena ada beberapa target pendapatan yang masih belum maksimal ditahun ini.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan program Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap ada dan telah dianggarkan.

"Jaminan pelayanan kesehatan KS NIK dilanjutkan 2020 (tetap ada). Masyarakat Bekasi masih bisa menikmati layanan kesehatan gratis ditahun ini," katanya.

Rahmat menjelaskan pihaknya telah melakukan pembahasan terkait Jaminan Kesehatan Daerah KS NIK tersebut. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020, Pemerintah Daerah Wajib melakukan integrasi Jamkesda dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun, etelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta surat kepada KPK diperoleh hasil bahwa jaminan pelayanan kesehatan KS NIK dapat dilanjutkan melalui program yang bersifat melengkapi serta tidak saling tumpang tindih dengan BPJS.

Sedang rincian APBD Kota Bekasi tahun depan diantaranya, pendapatan sebesar Rp5,82 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3,01 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp2,12 triliun, retribusi daerah sebesar Rp164,14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp21,62 miliar.

Kemudian PAD yang sah sebesar Rp710,64 miliar. Selain itu, dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp1,66 triliun terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp152,93 miliar, dana alokasi umum Rp1,26 triliun dan dana alokasi khusus Rp243,97 miliar. Selanjutnya,
PAD yang sah ditargetkan Rp1,14 triliun.

Diantaranya, dana hasil bagi pajak provinsi Jawa Barat dan Pemda lainnya Rp804,58 miliar, bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya Rp342,34 miliar. Sementara untuk belanja dianggarkan Rp5,8 triliun yang terdiri dari, pertama, belanja tidak langsung dialokasikan Rp2,68 triliun lebih dari belanja pegawai sebesar Rp2,25 triliun.

Kemudian belanja hibah Rp 135,10 miliar, bantuan sosial Rp 101,24 miliar, belanja subsidi Rp 6 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 33,82 miliar dan belanja tidak terduga Rp 153 miliar. Belanja langsung dialokasikan Rp 3,11 triliun yang terdiri dari penunjang urusan Rp 817,08 miliar dan belanja langsung urusan Rp 2,3 triliun.

Kondisi pendapatan dan belanja tersebut terdapat surplus anggaran sebesar Rp25 miliar yang akan dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD sebesar 25 miliar.

"Pengambilan persetujuan bersama ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam penyusunan APBD. Sudah melaui RT/RW dalam Musrembang," ungkapnya.

Rahmat menambahkan, tahapan penyusunan RKPD, hasil musrenbang ini telah diselaraskan dengan program dan kegiatan selanjutnya di formulasikan menjadi Rencana Kerja (Renja) untuk di konsolidasikan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah di susun di Bulan Mei 2019.

"Semoga terakomodir semua kebutuhan masyarakat Bekasi," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4770 seconds (0.1#10.140)