Polisi Akan Bahas Aturan Penggunaan Motor Listrik
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian akan membahas aturan mengenai penggunaan sepeda motor listrik sewaan yang saat ini mulai terlihat di ruas jalan di Jakarta.
"Kami lihat nanti ya (pengaturannya-red). Itu kecepatannya ada yang sudah sampai 100 kilometer per jam," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019). (Baca juga:
Menurut dia, sepeda motor listrik membutuhkan STNK sehingga dibutuhkan regulasi khusus terhadap kendaraan tersebut. Namun, polisi belum bisa memastikan waktu pembahasan aturan tersebut.
"Itu akan diatur nanti," katanya. (Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Pergub Operasional Skuter Listrik)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini telah menyepakati sejumlah regulasi mengenai penggunaan skuter elektrik. Aturan itu dilakukan mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan hal lainnya karena skuter listrik termasuk golongan rentan kecelakaan.
"Kami lihat nanti ya (pengaturannya-red). Itu kecepatannya ada yang sudah sampai 100 kilometer per jam," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019). (Baca juga:
Menurut dia, sepeda motor listrik membutuhkan STNK sehingga dibutuhkan regulasi khusus terhadap kendaraan tersebut. Namun, polisi belum bisa memastikan waktu pembahasan aturan tersebut.
"Itu akan diatur nanti," katanya. (Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Pergub Operasional Skuter Listrik)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini telah menyepakati sejumlah regulasi mengenai penggunaan skuter elektrik. Aturan itu dilakukan mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan hal lainnya karena skuter listrik termasuk golongan rentan kecelakaan.
(dam)