Portal Turi Dirusak Lagi, Praktisi Hukum: Segera Cari Solusi Terbaik

Kamis, 28 November 2019 - 21:11 WIB
Portal Turi Dirusak...
Portal Turi Dirusak Lagi, Praktisi Hukum: Segera Cari Solusi Terbaik
A A A
JAKARTA - Sekelompok warga sekitar Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, kembali merusak portal Jalan Sungai Turi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2019). Terulangnya aksi pembongkaran tersebut diduga karena lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terhadap aset negara.

Pasalnya, Pemkab Tangerang dinilai kurang responsif dengan tidak segera membuat laporan polisi pada aksi perusakan pertama. Padahal, portal dan barrier yang dirusak tersebut baru dipasang kembali oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, Minggu 17 November 2019 setelah dibongkar paksa oleh sekelompok masyarakat sehari sebelumnya, Sabtu 16 November 2019.

"Pemkab adalah institusi negara, harusnya lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan," kata Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin lewat sambungan telepon, Kamis 28 November 2019.

Terkait dengan aset negara, kata dia, hal itu untuk kebutuhan masyarakat. "Apalagi kaitannya dengan aset negara untuk kepentigan publik. Segera carikan solusi yang terbaik menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zakir, seharusnya polisi sudah bisa mengambil langkah hukum tanpa harus menunggu laporan dari Pemkab. "Harusnya Begitu. Demi menjaga kondusifitas lokasi, karena salah satu Tupoksi Kepolisian adalah menciptakan keamanan," terangnya.

Kepada masyarakat yang melakukan perusakan, Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini mengimbau untuk menempuh jalan sesuai rel yang semestinya.

"Sehingga dengan begitu, konflik hukum terselesaikan melalui rel yang sesungguhnya. Tidak dengan perusakan ataupun tindakan diluar hukum. Sebab Pak Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa hukum adalah panglima, artinya silahkan lakukan perlawanan hukum, bukan perlawanan fisik," kata Zakir.

Senada disampaikan Pengamat Hukum Herwanto Nurmansyah. Menurut Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini, polisi harus mengambil sikap untuk menindak tegas pelaku perusakan.

"Kalau sudah terkait dengan ketertiban umum seperti itu (perusakan portal), ngga perlu nunggu laporan Pemkab. Polisi bisa bertindak, menangkap, walaupun tidak ada laporan, apalagi itu milik pemerintah," kata Herwanto.

Sementara itu Biro Hukum Pemkab Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya memang belum menempuh jalur hukum terkait perusakan Portal Jalan Sungai Turi.

"Belum, kita masih dalam pembahasan. Kita belum ada kordinasi lebih lanjut. Kita masih menjaga kondusifitas," kata Rizal ketika dihubungi.

Rizal mengaku sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan Pakuhaji untuk mengumpulkan bahan laporan untuk disampaikan kepada pihak pemkab terkait langkah apa yang akan diambil.

"Kami dari biro hukum pemkab menunggu hasil laporan dari pihak kecamatan Pakuhaji melalui Sekertaris Kecamatan," katanya.

"Jika dilihat dari aspek hukum sudah ada pelanggaran, kita akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terlebih dahulu untuk membuat laporan, kita tunggu saja nanti," imbuhnya.

Terpisah, Kapolsek Pakuhaji AKP M Isa Anshori mengatakan, sejauh ini Polsek Pakuhaji belum ada komunikasi dengan pihak Pemkab Tangerang. Sementara, portal (barang bukti) yang dirusak sebelumnya diamankan di Mapolsek Pakuhaji. "Belum ada komunikasi dengan Pemkab. Barbuk masih disimpan di Polsek," ujar Isa.

Informasi yang dihimpun, warga yang melakukan perusakan portal kali ini berjumlah 4 orang. Dua di antaranya bukan warga Desa Laksana.

"Pelaku berjumlah 4 orang, berdasarkan keterangan saksi di TKP dirinya mengenal 2 dari empat pelaku yang merupakan warga setempat, sementara dua orang lainnya tidak dikenal. Menurut saksi bukan warga (sekitar) Sungai Turi," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)