Kasus Mafia Bola Laga Perses vs Persikasi, Wasit Disuap Rp8 Juta

Kamis, 28 November 2019 - 17:29 WIB
Kasus Mafia Bola Laga...
Kasus Mafia Bola Laga Perses vs Persikasi, Wasit Disuap Rp8 Juta
A A A
JAKARTA - Dalam kasus suap dalam laga Perses Sumedang lawan Persikasi Bekasi, diketahui kalau perangkat wasit disuap Rp8 juta untuk memenangkan Persikasi Bekasi. Dengan kemenangan tersebut diharapkan Persikasi Bekasi bisa masuk ke Liga 2.
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, polisi menangkap enam pelaku kasus suap yang dilakukan menejer Persikasi Bekasi ke wasit utama dan perangkatnya saat pertandingan antara Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jabar.
"Ada enam tersangka, yakni MR (57), BTR (31), HR (40), DSP (41), SHB (46), dan DS, yang mana mereka punya perannya masing-masing," ujarnya pada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Adapun perannya, MR sebagai Ketua Asosiasi Wasit Kabupaten Bekasi memberikan uang Rp8 juta ke BTR untuk membayar perangkat wasit pertandingan dalam membantu kemenangan Persikasi BEKASI. Dia juga menjanjikan uang sebesar Rp6 juta ke DSP selaku wasit yang memimpin pertandingan Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi. (Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Ringkus 6 Orang Terkait Suap)

BTR selaku Dokter tim Persikasi Bekasi membagikan uang Rp8 juta ke perangkat wasit. HR perannya mengetahui wasit utama DSP menerima uang sebesar Rp5 juta dari tim Persikasi Bekasi. DSP selaku wasit yang memimpin pertandingan Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi, mengatur jalannya pertandingan sehingga dimenangkan Persikasi Bekasi.

Dia juga menerima transfer sebesar Rp4 juta dari Kartu Debit BNI milik SHB, turut menerima uang Rp1 juta dari total uang Rp8 juta, yang dijanjikan BTR untuk perangkat wasit yang bertugas dan mengirimkan uang sebesar Rp1 juta pada DS selaku pengawas pertandingan.

SHB, berperan memberikan uang Rp8 juta ke BTR untuk membayar perangkat wasit pertandingan untuk membantu kemenangan Persikasi Bekasi dan menjanjikan uang Rp6 juta ke DSP selaku wasit yang memimpin pertandingan agar membantu kemenangan Persikasi Bekasi.

"Lalu, DS, selaku pengawas pertandingan, menerima uang Rp1 juta setelah pertandingan dari BTR. Selain itu, masih ada tiga DPO lainnya yang sedang dalam pengejaran," tuturnya.

Adapun DPO di kasus itu, yakni HN (48) selaku EXCO PSSI Jabar berperan menerima uang dari BTR untuk memuluskan Persikasi Bekasi lolos ke liga 2 pada tanggal 06 November 2019 kemarin dan membantu kemenangan Persikasi Bekasi.

Lalu, KH (32) berperan sebagai pengurus Persikasi memberikan uang ke BTR Rp8 juta agar diberikan ke wasit DSP dan mentransfer uang ke Asprov PSSI Jabar atas nama HN untuk menunjuk wasit DSP.

"Modusnya terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang, dan terjadi pengaturan skor dengan harapan ketika Persikasi Bekasi menang, akan naik ke liga 2," terangnya.

Adapun DSP ditangkap di kawasan Stasiun KAI Bekasi, lalu SHB, BTR, dan HR ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 22 November kemarin. Mereka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun.

"Nominal angkanya (suap) Rp12 juta, tapi masih didalami perorang dapat berapa, wasit utama yang menerima, nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, pengawas," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)