Warga Apartemen City Park Sebut Pengurus P3SRS Bukan Warga Sekitar

Rabu, 27 November 2019 - 23:30 WIB
Warga Apartemen City Park Sebut Pengurus P3SRS Bukan Warga Sekitar
Warga Apartemen City Park Sebut Pengurus P3SRS Bukan Warga Sekitar
A A A
JAKARTA - Pengelolaan Apartement City Park, Cengkareng, Jakarta Barat kian carut marut. Sejumlah orang diduga bukan warga setempat mulai kuasai apartemen dengan mendirikan pengelolaan di kawasan itu.

Kian buruk, mereka kemudian menjual nama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kepengurusan. Nama Erwin Djufti Prabowo yang menjadi orang BPK diduga meneror para warga.

"Dia selalu berdalih adanya pungli. Seperti soal parkir, parkir di sini di soal. Padahal sudah ada gate, sementara yang di luar tidak ada gate," kata Hutomo (65), warga sekitar di kawasan Apartement City Park, Rabu (27/11/2019).

Hutomo menilai kelompok yang mengaku Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kerap mengintimidasi sejumlah warga dan meneror. "Bahkan saya pernah dilaporkan ke Polsek Cengkareng empat kali dengan kasus yang sama," tuturnya.

Hutomo menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya bukan tanpa upaya. Ia pernah beraudiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Barat. Dalam audiensi itu, pihak Wali Kota kemudian meminta pembentukan Panmus 30 November 2019 mendatang.

Eva, warga lain menduga, penggurus P3SRS tak mempunyai identitas apartemen dan unit di City Park. "Mereka itu (pengurus P3SRS) enggak punya KTP di sini, unit dan tinggal juga enggak di sini," kata Eva.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengembang Apartement City Park, Hendra menegaskan, pihaknya tak melarang adanya P3SRS. Hanya saja, P3SRS yang ada saat ini diketahui bukan merupakan warga apartemen.

Bahkan dalam pemilihan P3SRS, Hendra mendapati pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi dan tidak mewakili warga. Sebab dari 3.300 unit yang ada, pemilihan hanya dilakukan 27 orang.

"Ini yang menjadi masalah. Kami sebenarnya ingin kasih ke P3SRS. Asalkan pengurusan dilakukan orang asli apartement," tuturnya.

Wakil direktur LBH KAHMI Jaya sekaligus Kuasa Hukum Warga City Park, Turki berharap, Ppemprov DKI berkenan audiensi dan menunjukan kebenaran terhadap warga pemilik dan Penghuni Apartemen City Park dengan cara mengembalikan marwah Pokja (kelompok kerja) pembentukan Panmus (panitia musyawarah) City Park.

"Menurut kami tindakan dinas PRKP (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman) dengan menginisiasi Pokja adalah suatu tindakan yang mulia dalam melaksanakan roda pemerintahan yang baik (good governance)," ucapnya.

Sayang, Pokja yang dibentuk atas kesepakatan bersama oleh warga dan dinas sejak 28 Maret 2019 lalu menyebabkan konflik yang tidak berujung, ditambah lagi di akhir Oktober 2019 dinas membuat keputusan yang kontroversial yakni menganulir dan mencabut kewenangan Pokja yang terbentuk secara konsensus.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5562 seconds (0.1#10.140)