Pakai Harddisk, Polisi Ringkus Penjual Film Porno di Tanjung Priok

Rabu, 27 November 2019 - 15:54 WIB
Pakai Harddisk, Polisi...
Pakai Harddisk, Polisi Ringkus Penjual Film Porno di Tanjung Priok
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pengedar film video porno berinisial TH (31), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku dibekuk saat tengah bertransaksi di Jalan Raya Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, pada Minggu 24 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, TH menjual film porno itu tidak menggunakan kaset CD atau DVD melainkan flasdisk yang diunggahnya menggunakan via internet dan disimpan di-harddisk.

"Dalam satu flashdisk terdapat 50 film porno dan dalam harddisk terdapat 450 film pornografi," kata David kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

TH dibekuk aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan informasi dari masyarakat pada 29 Agustus 2019. Ketika itu, kata dia, pelaku tengah menjaga gerai handphone dan ada pelanggan berinisial YD meminta untuk diisikan lagu dangdut. Perkenal itu pun berlanjut hingga saling menukar nomor telepon.

"Selanjutnya, pelanggan meminta lagu dan film porno dari WhatsApp. Karena tersangka tidak memiliki harddisk, untuk sementara hasilnya disimpan di laptop," kata David.

Pertemuan antara tersangka dan pelanggannya berlanjut di depan pintu keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, tersangka TH diberikan uang sebesar Rp1.000.000 dari YD.

"Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, sedangkan sisanya yang Rp500.000 nanti saat serah terima barang tersebut," kata David.

TH kemudian membeli satu unit harddisk dengan harga Rp750.000 untuk diisi film porno. "Saat tersangka bertemu YD, tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp500.000. Tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan," tutur David.

Setelah penangkapan, TH dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut. Atas tindakannya TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku diduga telah memproduksi, membuat, dan menyebar luaskan, karena itu pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)