Diduga Lakukan KDRT, WNA Asal Panama Laporkan Suami ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Panama, Roshlini Lachiran Parvani (31) melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan sang suami, Prithvhi Suresh Vaswani Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan India. Hal ini lantaran sang suami diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum pelapor Roshlini, Pahrozi mengungkapkan, dari pengakuan penyidik Polda Metro Jaya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditkrimum yang menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kedua tertanggal 11 November 2019 bahwa terlapor statusnya telah menjadi tersangka. Dia mengatakan, kliennya mengalami KDRT pada 27 Juni 2019 sekitar pukul 10.40 WIB di daerah Jakarta Selatan.
"Korban mengalami lebam di bahu kanan dan juga mengalami ketakutan hingga korban diamankan keluarganya," kata Pahrozi di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Atas kejadian itu, Roshlini lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. "Dugaan tindakan pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)," sebutnya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menguasai tanpa hak barang-barang milik Roshlini seperti pakaian. "Baju-baju milik klien saya itu diketahui disimpan di kantor PT Wahgo Internasional," katanya.
Bukan itu saja, kata dia, sebagai suami, Prithvhi Suresh tak menindaklanjuti permintaan sang istri agar mendapatkan status menjadi WNI.
"Pelapor tidak melaksanakan kewajibannya selaku suami sehingga korban saat ini hanya sebagai pemegang kartu izin tinggal tetap di Indonesia," tuturnya.
Dia meminta, agar polisi bertindak secara adil. "Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan perbuatan KDRT tersebut dan meminta kepolisian meneggakkan keadilan," katanya.
Kuasa hukum pelapor Roshlini, Pahrozi mengungkapkan, dari pengakuan penyidik Polda Metro Jaya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditkrimum yang menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kedua tertanggal 11 November 2019 bahwa terlapor statusnya telah menjadi tersangka. Dia mengatakan, kliennya mengalami KDRT pada 27 Juni 2019 sekitar pukul 10.40 WIB di daerah Jakarta Selatan.
"Korban mengalami lebam di bahu kanan dan juga mengalami ketakutan hingga korban diamankan keluarganya," kata Pahrozi di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Atas kejadian itu, Roshlini lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. "Dugaan tindakan pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)," sebutnya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menguasai tanpa hak barang-barang milik Roshlini seperti pakaian. "Baju-baju milik klien saya itu diketahui disimpan di kantor PT Wahgo Internasional," katanya.
Bukan itu saja, kata dia, sebagai suami, Prithvhi Suresh tak menindaklanjuti permintaan sang istri agar mendapatkan status menjadi WNI.
"Pelapor tidak melaksanakan kewajibannya selaku suami sehingga korban saat ini hanya sebagai pemegang kartu izin tinggal tetap di Indonesia," tuturnya.
Dia meminta, agar polisi bertindak secara adil. "Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan perbuatan KDRT tersebut dan meminta kepolisian meneggakkan keadilan," katanya.
(mhd)