Anies Digugat OC Kaligis, BW: Mungkin Dia Lagi Cari Panggung
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta , Bambang Widjojanto (BW) menilai gugatan yang dilayangkan OC Kaligis tidak memiliki dasar yang kuat. OC Kaligis melayangkan gugatan perdata kepada Anies Baswedan terkait pengangkatan BW sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TGUPP.
"Dia (OC), lagi cari panggung dengan argumen yang mengada-ada. Kita kasihan sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Jangan-jangan cuma kepingin supaya bisa keluar dari tahanan (sembari tertawa). Itu jangan-jangan modus juga. Tapi sudahlah kasihan orang tua," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
BW menjelaskan, gugatan yang dibawa oleh OC hanyalah persoalan personal. Kendati demikian, BW menghargai gugatan OC yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (JakPus)."Ya, dia punya hak. Dan memang koruptor kan selalu melakukan konsolidasi," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana kasus suap itu melayangkan gugatan perdata kepada Anies Baswedan terkait pengangkatan BW sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TGUPP. OC meminta Anies mencopot BW dari jabatan itu.
Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dilansir dari laman PN JakPus, pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada tanggal 12 Juli lalu, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Adapun isi petitim yakni OC Kaligis merasa dirugikan dalam bentuk materiil. Karena itu OC meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta. "Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.000.000," demikian petitum OC Kaligis di laman PN JakPus yang dikutip SINDOnews, Jumat (22/11/2019).
"Dia (OC), lagi cari panggung dengan argumen yang mengada-ada. Kita kasihan sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Jangan-jangan cuma kepingin supaya bisa keluar dari tahanan (sembari tertawa). Itu jangan-jangan modus juga. Tapi sudahlah kasihan orang tua," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
BW menjelaskan, gugatan yang dibawa oleh OC hanyalah persoalan personal. Kendati demikian, BW menghargai gugatan OC yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (JakPus)."Ya, dia punya hak. Dan memang koruptor kan selalu melakukan konsolidasi," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana kasus suap itu melayangkan gugatan perdata kepada Anies Baswedan terkait pengangkatan BW sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TGUPP. OC meminta Anies mencopot BW dari jabatan itu.
Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dilansir dari laman PN JakPus, pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada tanggal 12 Juli lalu, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Adapun isi petitim yakni OC Kaligis merasa dirugikan dalam bentuk materiil. Karena itu OC meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta. "Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.000.000," demikian petitum OC Kaligis di laman PN JakPus yang dikutip SINDOnews, Jumat (22/11/2019).
(whb)