Polres Jakut Gulung Sindikat Peredaran Dollar Amerika Palsu

Jum'at, 22 November 2019 - 23:06 WIB
Polres Jakut Gulung...
Polres Jakut Gulung Sindikat Peredaran Dollar Amerika Palsu
A A A
JAKARTA - Komplotan pengedar uang palsu ditangkap petugas Polsek Pademangan, Jakarta Utara . Dari tangan kelima pelaku disita 1.000 lembar kertas dollar Amerika Serikat seri 2009 pecahan USD100 dengan total USD 100.000 serta 300 lembar kertas tiruan dollar Amerika seri 2006 dengan pecahan USD100 dengan nilai USD 30.000.

Selain mengamankan dollar, polisi menyita lima lembar kertas pecahan 5.000 mata uang Brazil, satu unit sinar UV, dan empat unit smartphone. Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kelima pelaku yang diringkus yakni, DS (49), JK (45), TH (40), DM (39), dan ES (39).

Penangkapan terhadap komplotan ini bermula dari informasi adanya peredaran dollar palsu. Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap DS, JK, dan TH dengan barang bukti sejumlah uang palsu.

Hasil pengembangan petugas kembali menangkap ES dan DM di Kabupaten Bogor. ES dan DM berperan sebagai penyedia dollar palsu, dari tangan keduanya disita barang bukti USD120.000.

"Jadi total barang bukti mata uang palsu yang kita sita USD220.000, dengan pecahan USD100. Apabila dirupiahkan bisa mencapai Rp3 miliar," kata Budhi kepada wartawan Jumat (22/11/2019).

Dalam menjalankan aksinya para pelaku berdalih kertas bergambar dollar itu dijual dengan harga cukup murah, yakni Rp8.500 per dollar. Sementara uang dollar yang ada saat ini mencapai Rp14.000.

Kapolsek Pademangan, Kompol Joko Handono menambahkan, layaknya uang asli, dollar yang beredar memiliki ciri khas bagus, yakni memiliki watermark bila menggunakan sinar UV. Hanya saja, lanjut Joko, dollar yang dijual pelaku palsu lantaran watermark yang menyala hanya di tengah.

Sementara pada dollar asli watemark mrnyala di bagian pinggir untuk tahun pembuatan yang sama."Belum lagi soal kertas, kalau yang asli cukup tebal. Yang palsu agak tipis,” tuturnya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)