Pekan Depan, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Bakal Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Senin 25 November 2019 pengguna skuter listrik yang ketahuan beroperasi di jalan raya bakal ditilang dan disita. Meski demikian, polisi bakal melakukan dua sanksi untuk pengguna skuter listrik yang masih membandel dan beroperasi di jalan raya.
"Kita sudah sosialisasi dan jadi uji coba, rencana kita akan berlakukan (penindakan) mulai hari Senin, 25 November 2019 mendatang di seluruh wilayah Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).Dia mengatakan, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap pengguna skuter listrik yang beroperasi di jalan raya dengan dua cara. Pertama, kata dia, tindakan represif non yudisial yang mana bakal dilalukan teguran untuk tak menggunakan skuter listrik di jalan raya dan kembali ke tempat yang ditentukan. Kedua tindakan represif yudisial, yang mana dilakukan tindakan tegas seperti penilangan. "Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," tandasnya.
Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dishub DKI melarang penggunaan sekuter listrik di jalan raya. Hal itu merupakan hasil koordinasi kedua institusi tersebut.
"Berkaitan dengan masalah penggunaan e-skuter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya," kata Yusuf.
Dia menambahkan, pengoperasian sekuter listrik itu hanya diperbolehkan di kawasan tertentu.
"Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita," paparnya.
Yusuf melanjutkan, sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, pihaknya menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bagi pengguna yang masih melanggar aturan, maka dari pihak kepolisian bakal memberikan sanksi.
"Iya betul, pasti ini ada sanksinya. Kalau mungkin ini di luar daripada yang sudah kita tentukan, kemudian mereka masih menggunakan jalan raya, untuk menggunakan alat skuternya itu akan kita tindak," tegas Yusuf.
Sanksi terberat bagi pengguna sekuter listrik yang kedapatan melintas di jalan raya bakal disita oleh petugas.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," tutup Yusuf.
"Kita sudah sosialisasi dan jadi uji coba, rencana kita akan berlakukan (penindakan) mulai hari Senin, 25 November 2019 mendatang di seluruh wilayah Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).Dia mengatakan, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap pengguna skuter listrik yang beroperasi di jalan raya dengan dua cara. Pertama, kata dia, tindakan represif non yudisial yang mana bakal dilalukan teguran untuk tak menggunakan skuter listrik di jalan raya dan kembali ke tempat yang ditentukan. Kedua tindakan represif yudisial, yang mana dilakukan tindakan tegas seperti penilangan. "Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," tandasnya.
Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dishub DKI melarang penggunaan sekuter listrik di jalan raya. Hal itu merupakan hasil koordinasi kedua institusi tersebut.
"Berkaitan dengan masalah penggunaan e-skuter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya," kata Yusuf.
Dia menambahkan, pengoperasian sekuter listrik itu hanya diperbolehkan di kawasan tertentu.
"Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita," paparnya.
Yusuf melanjutkan, sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, pihaknya menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bagi pengguna yang masih melanggar aturan, maka dari pihak kepolisian bakal memberikan sanksi.
"Iya betul, pasti ini ada sanksinya. Kalau mungkin ini di luar daripada yang sudah kita tentukan, kemudian mereka masih menggunakan jalan raya, untuk menggunakan alat skuternya itu akan kita tindak," tegas Yusuf.
Sanksi terberat bagi pengguna sekuter listrik yang kedapatan melintas di jalan raya bakal disita oleh petugas.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," tutup Yusuf.
(mhd)