Berkeliaran di Jalan Raya, Skuter Listrik Bakal Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan penyusunan regulasi dan dalam tataran penyiapan aturan pengguna skuter listrik maupun operatornya. Ke depan, pengguna skuter listrik diharapkan mematuhi aturan itu.
"Kami bersama-sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, itu sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi pengelola skuter listrik khususnya Grabwheels. Pertama, kata dia, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.
"Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Jadi selama belum ada regulasinya jadi mulai sekarang GrabWheels dilarang beroperasi di Jalan Raya," tambah Syafrin. (Baca Juga: Manajemen GrabWheels Janji Tingkatkan Keselamatan Pengguna Skuter Listrik
Syafrin menambahkan, alasan pelarangan tersebut lantaran penggunaan sekuter listrik di jalan raya amat berbahaya baik bagi pengguna sekuter maupun pengendara lain.
"Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," tutupnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila pihaknya masih menemukan grabwheels beroperasi di jalan. "Pasti akan kita sita dan kita berikan surat tilang," tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama Dishub DKI. Tentunya, pihak operator harus meminta izin kepada pengelola kawasan yang digunakan untuk kepentingan mereka.
"Jadi mereka harus ada izin juga dengan kawasan yang digunakan, sehingga dipastikan mereka tidak bisa sembarangan beroperasi," tuturnya.
Dia mengambil contoh, penggunaan bisa dilakukan dikawasan GBK, Ancol, Mall dan Bandara. Hal ini dilakukan sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan. Pihaknya juga melarang penggunaan di trototar.
"Trotoar itu untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda kan sudah jelas nih. Kan skuter listrik bukan sepeda," katanya. (Baca Juga: Berbahaya, Pengamat Tak Setuju Skuter Listrik Diarahkan Masuk Jalur Sepeda(mhd)
"Kami bersama-sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, itu sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi pengelola skuter listrik khususnya Grabwheels. Pertama, kata dia, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.
"Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Jadi selama belum ada regulasinya jadi mulai sekarang GrabWheels dilarang beroperasi di Jalan Raya," tambah Syafrin. (Baca Juga: Manajemen GrabWheels Janji Tingkatkan Keselamatan Pengguna Skuter Listrik
Syafrin menambahkan, alasan pelarangan tersebut lantaran penggunaan sekuter listrik di jalan raya amat berbahaya baik bagi pengguna sekuter maupun pengendara lain.
"Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," tutupnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila pihaknya masih menemukan grabwheels beroperasi di jalan. "Pasti akan kita sita dan kita berikan surat tilang," tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama Dishub DKI. Tentunya, pihak operator harus meminta izin kepada pengelola kawasan yang digunakan untuk kepentingan mereka.
"Jadi mereka harus ada izin juga dengan kawasan yang digunakan, sehingga dipastikan mereka tidak bisa sembarangan beroperasi," tuturnya.
Dia mengambil contoh, penggunaan bisa dilakukan dikawasan GBK, Ancol, Mall dan Bandara. Hal ini dilakukan sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan. Pihaknya juga melarang penggunaan di trototar.
"Trotoar itu untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda kan sudah jelas nih. Kan skuter listrik bukan sepeda," katanya. (Baca Juga: Berbahaya, Pengamat Tak Setuju Skuter Listrik Diarahkan Masuk Jalur Sepeda(mhd)