Razia PKL di Pasar Serpong Tangsel, Pedagang Mengaku Tak Kapok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Pasar Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), lari berhamburan saat petugas Satpol PP datang menertibkan kawasan tersebut, Selasa (19/11/2019).
Sebanyak tiga gerobak PKL diamankan petugas dalam penertiban kali ini. Sedangkan para pedagang yang terkena Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ada 10 orang. Mereka didata di lokasi, lalu diberikan pengarahan oleh petugas.
"Ada tiga gerobak yang diamankan, 10 orang terkena tipiring," jelas Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, kepada wartawan.
Diterangkan Muksin, mereka dijerat Pasal 31 ayat 1 Juncto Pasal 16 huruf h/i sebagaimana tertera dalam Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Di mana ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama tiga bulan, serta denda paling banyak Rp50 juta.
Beberapa hari sebelum penertiban, Satpol PP telah lebih dulu menggelar sosialisasi kepada PKL liar di Pasar Serpong. Hal itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan "Dilarang Berjualan di Kawasan Ini".
"Kita sudah sosialisasi, sehingga hari ini kita Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi para pelanggarnya. Ini akan berlangsung hingga dua hari ke depan," tukas Muksin.
Keberadaan PKL liar di depan Pasar Serpong memang sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kedua jalur yang ada. Mereka tak hanya mendirikan gerobak-gerobak di bahu jalan, tapi ada pula yang menggelar dagangan di atas terpal di permukaan jalan tersebut.
Di sisi lain, arus lalu lintas yang melalui jalur di depan Pasar Serpong begitu ramai pada jam kerja. Apalagi jalan itu berdekatan pula dengan akses masuk ke stasiun Serpong. Sehingga bisa dibayangkan, penyempitan ruas jalan akibat keberadaan PKL liar kian membuat kemacetan semakin parah.
"Terganggu sih, terutama saat jam sibuk, karena pedagang berjualan sampai memakan tempat di badan jalan. Itu macetnya parah, apalagi banyak angkot ngetem juga," ucap mawardi (43) salah satu driver ojek online yang kerap melintasi jalan itu.
Salah satu PKL yang diamankan Satpol PP, Is (39) mengungkapkan, tak jera jika dirazia Satpol PP. Bahkan kata dia, pedagang terkadang harus kucing-kucingan dengan petugas.
"Kalau mau dirazia, kan kadang ada informasinya bocor, yaudah kita beres-beresin dagangan. Nanti kalau udah selesai razia, kita dagang lagi. Nggak kapok lah, karena kita kebanyakan sudah lama berjualan di sini, kan setoran juga kita buat kebersihan, keamanan," tukasnya.
Sebanyak tiga gerobak PKL diamankan petugas dalam penertiban kali ini. Sedangkan para pedagang yang terkena Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ada 10 orang. Mereka didata di lokasi, lalu diberikan pengarahan oleh petugas.
"Ada tiga gerobak yang diamankan, 10 orang terkena tipiring," jelas Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, kepada wartawan.
Diterangkan Muksin, mereka dijerat Pasal 31 ayat 1 Juncto Pasal 16 huruf h/i sebagaimana tertera dalam Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Di mana ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama tiga bulan, serta denda paling banyak Rp50 juta.
Beberapa hari sebelum penertiban, Satpol PP telah lebih dulu menggelar sosialisasi kepada PKL liar di Pasar Serpong. Hal itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan "Dilarang Berjualan di Kawasan Ini".
"Kita sudah sosialisasi, sehingga hari ini kita Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi para pelanggarnya. Ini akan berlangsung hingga dua hari ke depan," tukas Muksin.
Keberadaan PKL liar di depan Pasar Serpong memang sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kedua jalur yang ada. Mereka tak hanya mendirikan gerobak-gerobak di bahu jalan, tapi ada pula yang menggelar dagangan di atas terpal di permukaan jalan tersebut.
Di sisi lain, arus lalu lintas yang melalui jalur di depan Pasar Serpong begitu ramai pada jam kerja. Apalagi jalan itu berdekatan pula dengan akses masuk ke stasiun Serpong. Sehingga bisa dibayangkan, penyempitan ruas jalan akibat keberadaan PKL liar kian membuat kemacetan semakin parah.
"Terganggu sih, terutama saat jam sibuk, karena pedagang berjualan sampai memakan tempat di badan jalan. Itu macetnya parah, apalagi banyak angkot ngetem juga," ucap mawardi (43) salah satu driver ojek online yang kerap melintasi jalan itu.
Salah satu PKL yang diamankan Satpol PP, Is (39) mengungkapkan, tak jera jika dirazia Satpol PP. Bahkan kata dia, pedagang terkadang harus kucing-kucingan dengan petugas.
"Kalau mau dirazia, kan kadang ada informasinya bocor, yaudah kita beres-beresin dagangan. Nanti kalau udah selesai razia, kita dagang lagi. Nggak kapok lah, karena kita kebanyakan sudah lama berjualan di sini, kan setoran juga kita buat kebersihan, keamanan," tukasnya.
(ysw)