Amankan 2 Kurir, Polisi Blender 589 Sabu dan 4.170 Butir Ekstasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir. Sabu dan ekstasi itu didapat dari dua orang kurir bernama Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti.
589 gram sabu dan 4.170 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara di-blender yang disaksikan langsung oleh jajaran Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, kedua tersangka Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti diamankan polisi di Jalan Tanjung Duren Raya No 1 Kavling 5-9, RT 03 RW 05 kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Senin 4 November 2019.
"Kita amankan 2 tersangka. Saat itu, penangkapan terjadi di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ungkapnya di lokasi, Senin (18/11/2019).
Setelah dimusnahkan, kedua tersangka diminta untuk membuang sendiri barang bukti ke dalam selokan yang ada di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Nantinya ini akan dituangkan dalam suatu berita acara dan akan dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya. (Baca Juga: Puluhan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka juga diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Atau diancam penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu tersangka dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
589 gram sabu dan 4.170 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara di-blender yang disaksikan langsung oleh jajaran Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, kedua tersangka Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti diamankan polisi di Jalan Tanjung Duren Raya No 1 Kavling 5-9, RT 03 RW 05 kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Senin 4 November 2019.
"Kita amankan 2 tersangka. Saat itu, penangkapan terjadi di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ungkapnya di lokasi, Senin (18/11/2019).
Setelah dimusnahkan, kedua tersangka diminta untuk membuang sendiri barang bukti ke dalam selokan yang ada di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Nantinya ini akan dituangkan dalam suatu berita acara dan akan dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya. (Baca Juga: Puluhan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka juga diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Atau diancam penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu tersangka dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mhd)