Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Kain Kafan Ditemukan di Kali Baru

Senin, 18 November 2019 - 14:25 WIB
Mayat Bayi Laki-laki...
Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Kain Kafan Ditemukan di Kali Baru
A A A
JAKARTA - Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus kain kafan ditemukan tergeletak di pinggir Kali Baru Barat, Jalan Jambu, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). Mayat bayi nahas itu pertama kali ditemukan oleh petugas Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) saat sedang membersihkan Kali Baru Barat pada pukul 10.30 WIB.

"Betul, kami mendapatkan laporan dari petugas PPSU yang sedang bertugas membersihkan kali," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono kepada wartawan.

Kemudian, kata dia, petugas PPSU tersebut menghubungi Polsek Jagakarsa untuk melaporkan temuan mayat laki-laki tersebut. Harsono bersama sejumlah anggotanya langsung menuju lokasi penemuan mayat laki-laki yang diduga baru dilahirkan tersebut.

"Bayinya jenis kelamin laki-laki, saat ditemukan sudah terbungkus kain kafan, sudah kayak pocong," tegasnya. (Baca Juga: Syok, Ayah Siswi SMA Pembakar Bayi Ikut Dirawat
Belum diketahui pasti motif pembuangan bayi tersebut, apakah terjatuh saat hendak dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai dalam kondisi sudah dibungkus kafan.
"Kita belum tau, apakah mau dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai setelah dikafani," kata Harsono.

Kondisi mayat bayi saat ditemukan dalam kondisi utuh, diduga dilahirkan sudah cukup bulan, tidak ada tali pusat, badan dan wajahnya masih berwarna merah, berat bayi kurang lebih setengah kilogram, posisi mayat berada di pinggir kali. Wajah sudah membiru dan sedikit bengkak. "Kami masih menyelidiki siapa pembuang bayi ini, kita akan ungkap dan cari tahu," tukasnya.

Jasad bayi laki-laki tersebut kini telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk keperluan penyelidikan. Menurut Harsono, pelaku pembuangan bayi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 45 a jo Pasal 77 dengan ancaman penjara 10 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0882 seconds (0.1#10.140)