Sah! BPTJ Pastikan Jalan Berbayar Diterapkan di Jakarta dan Depok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan melakukan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di tiga wilayah. Wilayah tersebut yakni Jalan Kalimalang di Jakarta Timur, Jalan Daan Mogot di Jakarta Barat, dan Jalan Margonda di Kota Depok.
"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) di 2020," ujar Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo saat dihubungi, Senin (18/11/2019). (Baca juga: Melintas di Jalan Kalimalang Harus Bayar, Begini Respons Pemkot Bekasi)
Meskipun begitu, kata Budi, rencana tersebut masih akan dibahas secara komprehensif dari berbagai faktor. Sehingga pembatasan kendaraan pribadi di jalur perbatasan lebih efektif. (Baca juga: Pemkot Depok Belum Diajak Bicara soal Jalan Berbayar di Margonda)
Untuk realisasinya, itu masih ada pembahasan yang harus dituntaskan. Ada yang menyangkut skema hukumnya, skema teknisnya, skema kelembagaannya, dan skema pembiayaannya. Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit, baru bisa diimplementasikan," bebernya. (Baca juga: 2020, ERP Akan Gantikan Sistem Ganjil Genap di Jakarta)
Budi mengakui bahwa rencana itu menjadi target BPTJ bisa diterarapkan mulai tahun depan. Harapannya, pembahasan bisa selesai segera sehingga jalan berbayar itu bisa diterapkan. "Betul, itu menjadi target kami untuk diterapkan tahun depan," pungkasnya.
"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) di 2020," ujar Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo saat dihubungi, Senin (18/11/2019). (Baca juga: Melintas di Jalan Kalimalang Harus Bayar, Begini Respons Pemkot Bekasi)
Meskipun begitu, kata Budi, rencana tersebut masih akan dibahas secara komprehensif dari berbagai faktor. Sehingga pembatasan kendaraan pribadi di jalur perbatasan lebih efektif. (Baca juga: Pemkot Depok Belum Diajak Bicara soal Jalan Berbayar di Margonda)
Untuk realisasinya, itu masih ada pembahasan yang harus dituntaskan. Ada yang menyangkut skema hukumnya, skema teknisnya, skema kelembagaannya, dan skema pembiayaannya. Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit, baru bisa diimplementasikan," bebernya. (Baca juga: 2020, ERP Akan Gantikan Sistem Ganjil Genap di Jakarta)
Budi mengakui bahwa rencana itu menjadi target BPTJ bisa diterarapkan mulai tahun depan. Harapannya, pembahasan bisa selesai segera sehingga jalan berbayar itu bisa diterapkan. "Betul, itu menjadi target kami untuk diterapkan tahun depan," pungkasnya.
(thm)