Kejar Target Pajak Rp44,5 Triliun, BPRD DKI Gandeng Kejati
A
A
A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggeber target penerimaan pajak Rp44,5 triliun. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya menjalin kerjasama dengan lembaga penegak hukum. Setelah sebelumnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPRD kini menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, untuk memenuhi target yang cukup tinggi pihaknya butuh kerjasama lembaga penegak hukum. "Selain upaya-upaya yang telah dilakukan sesuai dengan tupoksi," kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Kerjasama antara BPRD dan Kejati DKI Jakarta mengenai Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Pajak dan Retribusi Daerah ini. Kejati DKI Jakarta diharapkan dapat bertindak sebagai pengacara negara sesuai UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penagihan pajak daerah.
"Sehingga diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan sesuai dengan rencana. Pembangunan tersebut yang akan dinikmati warga Jakarta,” tuturnya.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan umum pajak daerah yang diatur dalam Perda No 6/2010. Di situ telah diatur bahwa dalam pelaksanaan penagihan pajak, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.
Dengan terjalinnya kerja sama itu diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif. “Dan dalam waktu singkat hal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak di DKI Jakarta,” ujarnya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, untuk memenuhi target yang cukup tinggi pihaknya butuh kerjasama lembaga penegak hukum. "Selain upaya-upaya yang telah dilakukan sesuai dengan tupoksi," kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Kerjasama antara BPRD dan Kejati DKI Jakarta mengenai Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Pajak dan Retribusi Daerah ini. Kejati DKI Jakarta diharapkan dapat bertindak sebagai pengacara negara sesuai UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penagihan pajak daerah.
"Sehingga diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan sesuai dengan rencana. Pembangunan tersebut yang akan dinikmati warga Jakarta,” tuturnya.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan umum pajak daerah yang diatur dalam Perda No 6/2010. Di situ telah diatur bahwa dalam pelaksanaan penagihan pajak, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.
Dengan terjalinnya kerja sama itu diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif. “Dan dalam waktu singkat hal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak di DKI Jakarta,” ujarnya.
(poe)