Diringkus, WNA China Sudah Dua Tahun Buka Salon Ilegal di Penjaringan
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk WNA asal China berinisial DS dan DN karena melakukan praktik operasi lipatan mata di sebuah salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Selama sebulan, omset yang didapatkan pelaku bisa mencapai puluhan juta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salon kecantikan wajah ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahunan, yakni sejak tahun 2017 silam. Adapun para pelaku menyebarkan informasi tentang salon tersebut dari mulut ke mulut.
"Sebulan mereka bisa melayani 10 orang (pasien) lebih dengan tarifnya antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta untuk sekali tindakan (operasi lipatan mata), jadi untungnya mencapai puluhan juta, bisa sampai seratus juta lah," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2019).
Menurutnya, meski sejauh ini belum ada korban akibat tindakan medis yang dilakukan pelaku secara ilegal itu, pelaku melakukan praktiknya secara ilegal tanpa dilengkapi sertfikat tindakan medis. Selain menggunakan bius, pelaku juga menggunakan obat dan kosemetik kecantikan yang tak tercatat BPOM. "Jadi, obat-obatan yang digunakan tersangka saat melakukan tindakan medis juga tak terdaftar di Balai POM," tuturnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku mendapatkan obat dan kosmetik ilegal dari kawasan Jakarta Timur. Saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan bakal meringkus siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. (Baca Juga: Buka Salon dan Operasi Lipatan Mata Ilegal, 2 WNA China Diciduk)
Adapun keduanya dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salon kecantikan wajah ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahunan, yakni sejak tahun 2017 silam. Adapun para pelaku menyebarkan informasi tentang salon tersebut dari mulut ke mulut.
"Sebulan mereka bisa melayani 10 orang (pasien) lebih dengan tarifnya antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta untuk sekali tindakan (operasi lipatan mata), jadi untungnya mencapai puluhan juta, bisa sampai seratus juta lah," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2019).
Menurutnya, meski sejauh ini belum ada korban akibat tindakan medis yang dilakukan pelaku secara ilegal itu, pelaku melakukan praktiknya secara ilegal tanpa dilengkapi sertfikat tindakan medis. Selain menggunakan bius, pelaku juga menggunakan obat dan kosemetik kecantikan yang tak tercatat BPOM. "Jadi, obat-obatan yang digunakan tersangka saat melakukan tindakan medis juga tak terdaftar di Balai POM," tuturnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku mendapatkan obat dan kosmetik ilegal dari kawasan Jakarta Timur. Saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan bakal meringkus siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. (Baca Juga: Buka Salon dan Operasi Lipatan Mata Ilegal, 2 WNA China Diciduk)
Adapun keduanya dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
(ysw)