Pemkot Bogor Kembangkan Perumahan Elite Jadi Kawasan TOD
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor berencana mengembangkan permukiman elite Danau Bogor Raya menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD). Untuk pembangunannya akan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat seperti proyek light rail transit (LRT) dan perhotelan.
“Danau Bogor Raya yang merupakan aset Pemkot Bogor akan ditingkatkan fungsinya menjadi destinasi wisata. Tinggal menunggu proses serah terima," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Hernawati, di Balai Kota Bogor, kemarin.
Sebelumnya, telah disepakati bahwa PT Sejahtera Eka Graha (SEG) selaku pengembang akan membangun Kantor Pemerintahan Kota Bogor di lahan seluas 6 hektare ditambah fasilitasnya dalam kurun waktu tiga tahun. Pertimbangan perlunya Kantor Pemerintahan Kota Bogor dipindahkan ke kawasan Bogor Raya selain kawasan yang ada saat ini bagian pusat kota, fasilitas lain berupa lahan parkir sudah tidak memadai.
Menurut Erna, RTRW yang disusun Pemkot Bogor harus didasarkan kebijakan nasional, Jabodetabek, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, serta regulasi yang dibuat pemerintah pusat supaya sinkron.
"Secara prinsip, Pemprov Jabar sudah menyetujui beberapa catatan kecil. Selanjutnya ini harus tercantum dalam RTRW Kota Bogor. Kemudian, bakal ada usulan atau perubahan yang menjadi perbaikan untuk rancangan perubahan RTRW Kota Bogor 2011-2031," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor Edi Budiyanto mengingatkan beberapa hal antara lain memastikan status aset, sertifikasi hak atas tanah, dan PSU-nya. "Jadi, ketika sudah selesai langsung diserahkan ke Pemkot Bogor," ucapnya.
“Danau Bogor Raya yang merupakan aset Pemkot Bogor akan ditingkatkan fungsinya menjadi destinasi wisata. Tinggal menunggu proses serah terima," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Hernawati, di Balai Kota Bogor, kemarin.
Sebelumnya, telah disepakati bahwa PT Sejahtera Eka Graha (SEG) selaku pengembang akan membangun Kantor Pemerintahan Kota Bogor di lahan seluas 6 hektare ditambah fasilitasnya dalam kurun waktu tiga tahun. Pertimbangan perlunya Kantor Pemerintahan Kota Bogor dipindahkan ke kawasan Bogor Raya selain kawasan yang ada saat ini bagian pusat kota, fasilitas lain berupa lahan parkir sudah tidak memadai.
Menurut Erna, RTRW yang disusun Pemkot Bogor harus didasarkan kebijakan nasional, Jabodetabek, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, serta regulasi yang dibuat pemerintah pusat supaya sinkron.
"Secara prinsip, Pemprov Jabar sudah menyetujui beberapa catatan kecil. Selanjutnya ini harus tercantum dalam RTRW Kota Bogor. Kemudian, bakal ada usulan atau perubahan yang menjadi perbaikan untuk rancangan perubahan RTRW Kota Bogor 2011-2031," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor Edi Budiyanto mengingatkan beberapa hal antara lain memastikan status aset, sertifikasi hak atas tanah, dan PSU-nya. "Jadi, ketika sudah selesai langsung diserahkan ke Pemkot Bogor," ucapnya.
(don)