Bekasi Beri Keringanan Tunggak Pajak Motor di Atas 5 Tahun Cukup Bayar 4 Tahun
A
A
A
BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kota Bekasi memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di atas lima tahun.
Kanit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan mengatakan, mulai 10 November hingga 10 Desember 2019 ada keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di atas lima tahun."Keringannya berupa penghapusan denda, dan wajib pajak hanya cukup bayar PKB empat tahun saja. Ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak PKB selama lima tahun atau lebih," kata Dany Rimawan, Selasa (12/11).
Dany menuturkan, program ini menargetkan dalam satu hari terdapat 800 wajib pajak yang mengurus administrasinya dengan total pendapatan Rp 1,5 miliar.
Namun, lanjut dia, pada awal program ini diberlakukan belum sesuai ekspetasi.
Pada, Senin, 11 November 2019 kemarin, baru sekitar 500 wajib pajak yang mengurus kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dengan total pendapatan pajak Rp826 juta. Meski demikian, Dany optimistis kedepan dan bisa mencapai target yang diharapkan.
"Untuk target secara keseluruhan sampai dengan program ini berakhir diharapkan dapat menghasilkan pendapatan dari wajib pajak sebesar Rp33 miliar," tuturnya. (Baca: Pemprov DKI Naikkan Biaya BBNKB Sebesar 12,5%)
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jawa Barat, Raden Gumiwan mengatakan, program penghapusan denda pajak itu akan diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan.
Program tersebut diberlakukan lantaran target penerimaan PKB di Kota Bekasi belum tercapai. Berdasarkan data tahun lalu, penerimaan wajib pajak di Kota Bekasi mencapai Rp2 triliun. Sementara hingga akhir tahun 2019 ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 83%.
Dengan program ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pendapatan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi."Intinya kami ingin pendapatan tahun ini dapat melebihi penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu yang mencapai Rp2 triliun. Di Kota Bekasi ada 400.000 lebih kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya," ucapnya.
Kanit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan mengatakan, mulai 10 November hingga 10 Desember 2019 ada keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di atas lima tahun."Keringannya berupa penghapusan denda, dan wajib pajak hanya cukup bayar PKB empat tahun saja. Ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak PKB selama lima tahun atau lebih," kata Dany Rimawan, Selasa (12/11).
Dany menuturkan, program ini menargetkan dalam satu hari terdapat 800 wajib pajak yang mengurus administrasinya dengan total pendapatan Rp 1,5 miliar.
Namun, lanjut dia, pada awal program ini diberlakukan belum sesuai ekspetasi.
Pada, Senin, 11 November 2019 kemarin, baru sekitar 500 wajib pajak yang mengurus kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dengan total pendapatan pajak Rp826 juta. Meski demikian, Dany optimistis kedepan dan bisa mencapai target yang diharapkan.
"Untuk target secara keseluruhan sampai dengan program ini berakhir diharapkan dapat menghasilkan pendapatan dari wajib pajak sebesar Rp33 miliar," tuturnya. (Baca: Pemprov DKI Naikkan Biaya BBNKB Sebesar 12,5%)
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jawa Barat, Raden Gumiwan mengatakan, program penghapusan denda pajak itu akan diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan.
Program tersebut diberlakukan lantaran target penerimaan PKB di Kota Bekasi belum tercapai. Berdasarkan data tahun lalu, penerimaan wajib pajak di Kota Bekasi mencapai Rp2 triliun. Sementara hingga akhir tahun 2019 ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 83%.
Dengan program ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pendapatan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi."Intinya kami ingin pendapatan tahun ini dapat melebihi penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu yang mencapai Rp2 triliun. Di Kota Bekasi ada 400.000 lebih kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya," ucapnya.
(whb)