Terpidana Kasus Korupsi Rp477 Miliar Ditangkap Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Lio Lim ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat tengah memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit (RS) Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11). Kokos dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dalam kasus korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto memimpin langsung penangkapan Kokos ini. “Kita melaksanakan perintah eksekusi dari Kasasi yang diajukan saja,” kata Siswanto.
Mengenai uang negara yang dirugikan Rp477 miliar, akan dieksekusi dalam waktu dekat. “Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain). Dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Usai ditangkap, Kokos Lio Lim langsung digelandang ke Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya Kokos ditahan di Rutan cabang Kejaksaan di Salemba.
Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan, pada saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kokos dinyatakan bebas. Kemudian Kejari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. “Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan pidana 4 tahun penjara dan terbukti melalukan tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Sebelumnya, Kokos terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar. Oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, Kokos divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto memimpin langsung penangkapan Kokos ini. “Kita melaksanakan perintah eksekusi dari Kasasi yang diajukan saja,” kata Siswanto.
Mengenai uang negara yang dirugikan Rp477 miliar, akan dieksekusi dalam waktu dekat. “Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain). Dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Usai ditangkap, Kokos Lio Lim langsung digelandang ke Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya Kokos ditahan di Rutan cabang Kejaksaan di Salemba.
Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan, pada saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kokos dinyatakan bebas. Kemudian Kejari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. “Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan pidana 4 tahun penjara dan terbukti melalukan tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Sebelumnya, Kokos terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar. Oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, Kokos divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.
(poe)