Kasus Ade Armando, Fahira Idris Minta Polisi Tidak Pandang Bulu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris meminta polisi tidak pandang bulu dan diskriminasi dalam melakukan penindakan hukum. Termasuk dalam kasus Ade Armando terkat penyebaran foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mirip karakter Joker.
"Artinya, apabila seseorang diduga telah melakukan tindak pidana, maka perlakuan harus sama dan diproses secara hukum," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11/2019). (Baca juga: Kerap Dilaporkan ke Polisi, UI Peringatkan Ade Armando)
Menurut dia, setiap orang yang merusak foto wajah pejabat negara haruslah diproses secara hukum. Begitu juga dosen dan pakar komunikasi UI Ade Armando. Sebab setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Apalagi di kasus ini delik pasalnya bukan delik aduan, tetapi delik biasa, yang mana tanpa ada yang melaporkan polisi bisa berinisiatif memprosesnya secara hukum.
Semua itu bagian dari konsekuensi orang yang diduga melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Bila memang ada korupsi, sejatinya bisa dilakukan sesuai jalurnya melalui pelaporan, bukan malah melakukan pidana seperti mengubah foto pejabat atau merusak dokumen elektronik milik publik dan menyebarkannya ke medsos. (Baca juga: Posting Foto Gubernur DKI Mirip Joker, Ade Armando Dipolisikan)
Dia menambahkan, setiap orang boleh berpendapat dan mengkritik, tapi bukan malah menyebarkan berita bohong, menebar kebencian, dan merusak dokumen elektronik milik publik.
"Kebebasan berpendapat bukan berarti sebebas-bebasnya secara mutlak kita menjurus pada hal yang anarki atau melanggar hukum, semua ada batasannya, ada aturan, ada hukum yang mengaturnya," kata Fahira yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
"Artinya, apabila seseorang diduga telah melakukan tindak pidana, maka perlakuan harus sama dan diproses secara hukum," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11/2019). (Baca juga: Kerap Dilaporkan ke Polisi, UI Peringatkan Ade Armando)
Menurut dia, setiap orang yang merusak foto wajah pejabat negara haruslah diproses secara hukum. Begitu juga dosen dan pakar komunikasi UI Ade Armando. Sebab setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Apalagi di kasus ini delik pasalnya bukan delik aduan, tetapi delik biasa, yang mana tanpa ada yang melaporkan polisi bisa berinisiatif memprosesnya secara hukum.
Semua itu bagian dari konsekuensi orang yang diduga melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Bila memang ada korupsi, sejatinya bisa dilakukan sesuai jalurnya melalui pelaporan, bukan malah melakukan pidana seperti mengubah foto pejabat atau merusak dokumen elektronik milik publik dan menyebarkannya ke medsos. (Baca juga: Posting Foto Gubernur DKI Mirip Joker, Ade Armando Dipolisikan)
Dia menambahkan, setiap orang boleh berpendapat dan mengkritik, tapi bukan malah menyebarkan berita bohong, menebar kebencian, dan merusak dokumen elektronik milik publik.
"Kebebasan berpendapat bukan berarti sebebas-bebasnya secara mutlak kita menjurus pada hal yang anarki atau melanggar hukum, semua ada batasannya, ada aturan, ada hukum yang mengaturnya," kata Fahira yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
(thm)