Polda Metro Jaya Diminta Proses Laporan Terhadap Ade Armando
A
A
A
JAKARTA - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Raya meminta Polda Metro Jaya memproses laporan Anggota DPD RI Fahira Idris terhadap Ade Armando karena memposting foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mirip dengan karakter fiktif Joker ke media sosial.
Sekretaris Umum KAHMI Jaya, Muhamad Amin menilai apa yang dilakukan Ade Armando sudah kelewat batas."’Ini sudah keterlaluan. KAHMI Jaya, mendukung Fahira Idris melaporkan Ade Armando. Jangan, ada orang kebal hukum di Republik ini. Aparat penegak hukum harus memproses Ade Armando," kata Amin di Jakarta pada Senin (5/11/2019).
Amin mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Fahira Idris. Oleh karenanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Jaya siap mem-back up Fahira Idris mengawal kasus ini. (Baca: Posting Foto Gubernur DKI Mirip Joker, Ade Armando Dipolisikan)
Menurut Amin, setelah diskusi dengan LBH KAHMI Jaya, Ade Armando bisa terkena Pasal 32 ayat 1 Junto pasal Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE. Dalam Pasal 32 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kemudian, Pasal 48 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Pandangan KAHMI Jaya, jika laporan ini tak diproses secara hukum, maka akan banyak muncul Ade Armando lainnya. Makanya, laporan tersebut harus diproses agar menjadi efek jera," ucapnya.
Sekretaris Umum KAHMI Jaya, Muhamad Amin menilai apa yang dilakukan Ade Armando sudah kelewat batas."’Ini sudah keterlaluan. KAHMI Jaya, mendukung Fahira Idris melaporkan Ade Armando. Jangan, ada orang kebal hukum di Republik ini. Aparat penegak hukum harus memproses Ade Armando," kata Amin di Jakarta pada Senin (5/11/2019).
Amin mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Fahira Idris. Oleh karenanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Jaya siap mem-back up Fahira Idris mengawal kasus ini. (Baca: Posting Foto Gubernur DKI Mirip Joker, Ade Armando Dipolisikan)
Menurut Amin, setelah diskusi dengan LBH KAHMI Jaya, Ade Armando bisa terkena Pasal 32 ayat 1 Junto pasal Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE. Dalam Pasal 32 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kemudian, Pasal 48 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Pandangan KAHMI Jaya, jika laporan ini tak diproses secara hukum, maka akan banyak muncul Ade Armando lainnya. Makanya, laporan tersebut harus diproses agar menjadi efek jera," ucapnya.
(whb)